Langgar Prokes Covid-19, Warga Dihukum

533

garudaonline – Medan l Guna mendukung penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes), Polsek Patumbak bersama petugas gabungan kembali menggelar Operasi (Ops) Yustisi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Bersekala Mikro Rayon-1 di Jalan SM Raja, Simpang Amplas Medan, Sabtu (29/5/2021).

Polsek Patumbak bersama Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Dishub mengimbauan tentang
penegakan disiplin prokes) juga menerapkan sanksi berupa push up kepada para pelanggar aturan pemerintah sebagaimana Keputusan Satgas Covid -19.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza (peserta Didik Sespinmen Polri Dikreg ke-61 TA 2021) melalui Waka Polsek AKP Neneng Armayanti mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk memutus perkembangan dan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Menurut Neneng, masih banyak ditemukan masyarakat terutama para sopir angkutan kota, ojek online, abang becak yang tidak menggunakan masker saat bepergian ketika melintas dan mangkal di Jalan SM Raja, tepatnya di persimpangan Amplas Medan.

Personel Polsek Patumbak bersama petugas gabungan langsung mendatangi para sopir angkutan kota, ojek online, abang becak yang tidak menggunakan masker.

“Kita juga mengimbau agar para sopir angkot, ojek online dan abang becak selalu menggunakan masker saat melakukan aktifitasnya dalam mencari dan mengantar para penumpang ke tempat tujuannyq,” sebutnya.

“Dalam pelaksanaan Ops Yustisi ini petugas juga membagikan masker,” pungkas Neneng. (DED)

Berita sebelumyaKasus Terkonfirmasi Covid di Langkat 1.180, Meninggal 137
Berita berikutnyaKabaintelkam Polri Hadiri Halal Bihalal Siswa SIP Asal Pengiriman Polda Papua dan Papua Barat