garudaonline – Medan | Layanan rapid test antigen Covid-19 drive thru berbayar milik PT SSK (Sumatera Siberia Kompaniya) nantinya akan kembali beroperasi.
Gerai yang berada di Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat atau di seputaran Lapangan Merdeka tersebut sempat digerebek Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.
“Hasil pertemuan dengan pihak Pemko Medan dan juga pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes Medan bahwa kami akan segera beroperasi kembali dalam beberapa hari ke depan setelah melengkapi administrasi yang dibutuhkan,” kata Direktur Utama PT SSK, Dr Muhammad Fauzi Nasution, Sabtu (29/5).
Fauzi menjelaskan layanan rapid test antigen Covid-19 drive thru ini sangat dibutuhkan agar petugas bisa melakukan tracing pemisahan pasien covid 19 dan bukan covid 19 melalui pemeriksaan rapid test aman.
“Kami mengapresiasi sebesar besar nya kepada Bapak Gubernur Sumut sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid Sumut yang membantu dan meminta kami di lapangan melakukan tracing pemisahan pasien covid 19 dan bukan covid 19,” ujarnya.
Dia menambahkan proses pembukaan layanan rapid test antigen Covid-19 drive thru itu juga tak terlepas dari bantuan Wali Kota Medan. Dengan gencarnya dilakukan tracing, maka Kota Medan bisa bebas dari zona merah Covid-19.
“Wali Kota ingin zona merah Medan atas covid 19 bisa segera berakhir dengan melakukan tracing di lapangan. Kami bersama Pemko Medan akan segera membuka beberapa gerai pemeriksaan drive thru di beberapa tempat lain dan tentunya juga kami akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dalam menentukan titik lokasi yang sesuai,” ungkapnya.
Menurut Fauzi, PT SS fokus membuka layanan secara drive thru karena pemeriksaan tersebut paling aman buat masyarakat. Sebab masyarakat tidak perlu ke rumah sakit atau klinik dan turun bercampur dengan pasien pasien lain.
“Selain itu pemeriksaan secara Drive Thru ini juga relatif cepat. Untuk request dari Polrestabes Medan agar penanganan limbah dilakukan lebih baik lagi seperti pengangkutan dan penghancuran limbah medis, selama ini kami bekerjasama dengan pihak ketiga dan sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan menggeledah fasilitas layanan rapid test antigen Covid-19 drive thru berbayar di Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (25/5/2015).
Polisi menuding layanan tersebut tidak mengantongi izin penyelenggaraan, melanggar protokol kesehatan hingga melakukan pencurian listrik. Dalam penggeledahan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah alat rapid test antigen dan limbahnya. Polisi juga membawa tiga orang dari pihak penyelenggara layanan.
Belakangan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan tidak ada masalah di layanan tersebut. Namun ke depannya, kata Bobby, Pemko dan pihak-pihak terkait akan menegur jika ada sesuatu yang menyalahi aturan.
“Harus kita benahi, tapi kita sudah sampaikan ini bagus untuk masyarakat, jadi akan kita buka kembali. Kita akan koordinasi dengan Polrestabes bagaimana titiknya yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat karena memang kalau lagi ramai mengular panjang. Nanti kita lihat lokasinya yang paling baik agar tidak mengganggu,” ungkapnya. (Nor)