LCS Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional

484
Pelatihan Wartawan Ekonomi dan Bisnis Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut

garudaonline – Medan | Pengembangan transaksi Local Currency Settlement (LCS) menjadi program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional khususnya untuk mendukung kegiatan ekspor-impor pengusaha.

Kepala Bank Indonesia Wilayah Sumatera Utara, Soewardojo mengatakan LCS adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di Indonesia dan negara mitra dengan menggunakan mata uang masing-masing negara melalui bank Appointed cross currency delaer bank (ACCD), dimana ACCD adalah bank yang ditunjuk dalam melayani transaksi LCS nasabah.

“Seperti yang tercantum dalam Pasal 26 PP No.23 tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional bahwa pelaku usaha dapat melakukan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local currency settlement),” katanya dalam acara Media Gathering Bank Indonesia, Minggu (31/10/2021).

Dia mengatakan LCS merupakan penyelesaian transaksi bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha Indonesia dan negara mitra dengan menggunakan mata uang masing-masing. Dalam pelaksanaan LCS, kementerian/lembaga dapat memberikan kemudahan, fasilitas, insentif, percepatan pelayanan ekspor-impor sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian ketentuan lebih lanjut diatur oleh PBI dan aturan pelaksanaannya.

“Untuk negara mitra yang sudah melakukan kerjasama melalui LCS yakni Malaysia, Thailand, Jepang dan Tiongkok, dan ini cukup erat sebagaimana tercermin pada perkembangan investasi langsung antar negara yang relatif stabil dan cenderung meningkat tiap tahunnya,” ujarnya.

Dikatakannya, tujuan kebijakan LCS ini adalah mengurangi ketergantungan terhadap mata uang utama dunia, misalnya USD, untuk penyelesaian transaksi, efisiensi biaya transaksi valas melalui direct quotation, dan diversifikasi eksposur mata uang non-USD bagi pelaku pasar.

“Untuk manfaatkan skema LCS ini yakni sangat fleksibilitas transaksi bagi pengusaha dengan adanya threshold transaksi yang lebih longgar dibandingkan transaksi USD/IDR,” katanya.

Manfaat lainnya yakni nasabah dapat membuka rekening mata uang lokal mitra di Indonesia nasabah dapat memperoleh financing dalam mata uang lokal mitra di Indonesia untuk kebutuhan setelmen ke negara mitra, misalnya membuka LC dalam MYR, THB, JPY, CNY atau IDR.Nasabah LCS dapat melakukan remitansi dalam mata uang lokal untuk penerimaan atau pengiriman gaji atau pendapatan.

Kemudian Direct quotation dan biaya hedging yang relatif rendah, ditambah adanya potensi memperoleh insentif kepabeanan dari Kemenkeu cq Dirjen Bea Cukai.

(Nor)

Berita sebelumyaKSI dan PLN Serahkan Taman Mangkubumi ke Pemko Medan
Berita berikutnyaBupati Langkat Berharap Kemitraan dengan PPP Cerdaskan Masyarakat