Polisi Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal pengisian ulang air minum kemasan merek Le Minerale. Air yang digunakan ternyata berasal dari sumur bor yang tercemar bakteri berbahaya. Penemuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk-produk murah yang beredar di pasaran. Kualitas air minum yang tidak terjamin dapat membahayakan kesehatan keluarga.
Praktik ilegal ini terbongkar di sebuah depot di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pemilik depot, SST (40), ditangkap saat tengah memproduksi air minum kemasan palsu.
Modus Operandi Pemalsuan Air Minum Le Minerale
Pelaku membeli galon bekas Le Minerale lengkap dengan tutup, label, dan segel palsu secara online dan dari pengepul. Satu set perlengkapan palsu ini dibeli seharga Rp2.500.
Galon-galon bekas tersebut kemudian diisi dengan air dari sumur bor yang hanya disaring seadanya. Setelah itu, galon-galon palsu tersebut dijual ke warung-warung di Kabupaten Bekasi dengan harga Rp15.000 per galon.
Harga jual tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran resmi Le Minerale yang berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000. Perbedaan harga ini menjadi daya tarik bagi para pembeli yang tidak teliti.
Operasi ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2023. SST dibantu dua karyawan mampu memproduksi hingga 50 galon palsu per hari.
Omzet yang dihasilkan dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp70 juta per bulan. Keuntungan yang cukup besar didapat dari penjualan produk palsu dengan harga yang lebih murah.
Hasil Uji Laboratorium dan Bahaya Bakteri
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk galon berisi dan kosong, filter bekas, segel dan label palsu, pompa air, dan tandon air berkapasitas 1.000 liter. Semua barang bukti ini menjadi petunjuk kuat atas kejahatan yang dilakukan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan air dalam galon palsu tersebut mengandung bakteri Coliform dan Pseudomonas aeruginosa. Kedua jenis bakteri ini berbahaya bagi kesehatan manusia.
Infeksi dapat terjadi jika air yang tercemar ini dikonsumsi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk air minum kemasan.
Bahaya Bakteri Coliform dan Pseudomonas Aeruginosa
Bakteri Coliform merupakan indikator adanya kontaminasi tinja dalam air. Keberadaannya menunjukkan kemungkinan adanya bakteri patogen lain yang lebih berbahaya.
Pseudomonas aeruginosa adalah bakteri yang dapat menyebabkan berbagai infeksi pada manusia, terutama pada individu dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah. Infeksi ini bisa serius dan bahkan mengancam nyawa.
Imbauan Kepolisian dan Ancaman Hukuman
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah. Waspadai kemasan yang terlihat bekas atau mencurigakan.
Belilah produk air minum dari sumber resmi dan terpercaya. Jangan sampai mengorbankan kesehatan keluarga hanya untuk menghemat beberapa ribu rupiah.
SST dijerat dengan pasal berlapis, meliputi UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk selalu menjunjung tinggi etika bisnis dan memprioritaskan keamanan serta kesehatan konsumen. Kepolisian akan terus berupaya memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

