
garudaonline-Kisaran | Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, lima anggota DPRD Labura yang kedapatan pesta narkoba di salah satu hotel Kisaran, terancam hukuman 4 tahun penjara.
Pemasok barang haram berupa ekstasi yang digunakan untuk pesta narkoba, R (25), merupakan warga Asahan diancam hukuman 5 tahun penjara.
“Dari pesta narkoba itu, kita berhasil mengamankan 17 orang, 3 orang di antaranya dibebaskan karena tidak menenuhi bukti,” ungkap Kapolres, saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (13/8/2021).
Kapolres menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai pemasok.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, 1 orang kita tetapkan sebagai pemasok dan satu lagi dibebaskan,” sebutnya.
Kapolres mengungkapkan, kelima anggota DPRD Labura tersebut, yakni JS, M Ali, KAP, GK, P GUL dan sisanya merupakan rekanan.
“Kepada para tersangka akan kita terapkan pasal yang sudah kita buat berdasarkan assesmen terpadu,” tutup Kapolres. (Hans)