Lurah Bukit Jengkol Dihukum 16 Bulan Karena ‘Borong’ Pengadaan Sumur Bor di 3 Lokasi

82
Lurah Bukit Jengkol dihukum 16 bulan karena borong pengadaan sumur bor di tiga lokasi. (Garudaonline/Daeng)
Lurah Bukit Jengkol dihukum 16 bulan karena borong pengadaan sumur bor di tiga lokasi. (Garudaonline/Daeng)

garudaonline – Medan | Lurah Bukit Jengkol, Kabupaten Langkat, Ilhamudi dihukum selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara karena memborong pengadaan sumur bor di 3 lokasi.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis juga menghukum terdakwa Ilhamudi dengan pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Putusan itu dibacakan lewat persidangan online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/11/2023). Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Terdakwa Ilhamudi bukan saja yang mengerjakan (memborong) pekerjaan pengadaan sumur bor di 3 lokasi Tahun Anggaran (TA) 2020 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pendanaan. Tapi juga tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dananya. Beberapa bon faktur belanja barang dan upah para tukang (pekerja) tidak berdasarkan fakta sebenarnya. Terdakwa juga yang belanja ke panglong,” urai hakim anggota Ibnu Kholik.

Oleh karenanya, pria 48 tahun tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp111.741.193 setelah dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari istri terdakwa sebesar Rp70 juta.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan di Kelurahan Bukit Jengkol, Kabupaten Langkat dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara, sopan di persidangan, memohon keringanan hukuman dan tulang punggung keluarga,” urai hakim ketua didampingi Sulhanuddin dan Ibnu Kholik.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejari Langkat. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Ilhamudi dituntut agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan

Serta membayar UP Rp181.741.193 dikurangi Rp10 juta yang telah dititipkan istri terdakwa subsidair 1 tahun penjara.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Sri Wahyuni sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (RD)

Berita sebelumyaApel Gabungan ASN Pemkab Langkat Doakan Palestina Terbebas Dari Penjajahan
Berita berikutnyaMantan Ketua Bawaslu Karo dan Bendahara Pengeluaran Kompak Dibui 4 Tahun