Maling di Gedung Eks Pramuka USU Diserahkan ke Polisi

210

garudaonline – Medan | Seorang pemuda tertangkap tangan mencuri kabel instalasi listrik di gedung eks Pramuka Kampus USU, Jalan dr Manysur, Medan, Sumut, Kamis (20/5/21) sekira pukul 12.00 WIB.

Pemuda berinisial IG alias Ines (32) warga Jalan Jamin Ginting Gang Keluarga itu kemudian diserahkan pelapor yang merupakan sekuriti kampus USU, Jeri Barus ke Polsek Medan Baru.

Ines ditangkap Jeri dan teman-temannya saat patroli rutin di seputaran kampus dan mendapatinya sedang duduk-duduk di belakang gedung eks Pramuka.

“Pelapor menegur dan tersangka mengaku hendak mengambil buah mangga,” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Sabtu (29/5/21).

Tapi, pelapor curiga melihat tangan tersangka berlumur tanah sehingga melakukan interogasi. Tersangka akhirnya mengaku telah mengambil kabel listrik di situ.

“Tersangka mengaku mengambil kabel listrik dengan cara memanjat tembok pagar dan merusak asbes, lalu memotong kabel dengan tang,” terang Irwansyah.

Kabel listrik hasil itu kemudian dimasukkan ke dalam karung dan rencananya akan dijual kepada orang yang mau ‘menampung’.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

(DED)

Berita sebelumya2 Lingkungan Terpapar Covid-19, Kapoldasu Beri Bantuan Alat Swab Antigen
Berita berikutnyaTNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dari Malaysia