
garudaonline – Medan | Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memvonis berbeda terhadap mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asran Siregar dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Zainal Sinulingga.
Mereka terbukti menggelembungkan (mark up) cek voucher belanja internal PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang dari tahun 2015 sampai April 2018 senilai Rp 10,8 miliar.
Terdakwa Asran Siregar yang sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) divonis selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tandas hakim di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021).
Perbuatan terdakwa Asran Siregar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Sedangkan terdakwa Zainal Sinulingga dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pria yang sempat menikmati uang korupsi untuk foya-foya ini juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 10.805.903.110.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” pungkas hakim As’ad. Majelis hakim berpendapat, terdakwa Zainal Sinulingga pernah melarikan diri dan menikmati hasil kejahatannya.
Sementara hal yang meringankan, Zainal belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. “Perbuatan Zainal Sinulingga terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP,” cetus hakim.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, putusan terhadap Zainal Sinulingga sama dengan tuntutan. Sedangkan Asran Siregar dituntut selama 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU Agusta Kanin, pada tanggal 25 Oktober 2013, terdakwa Asran Siregar dipromosikan menjadi Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang. Lalu, Asran menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum. Usulan tersebut kemudian didisposisikan ke Kabag Keuangan untuk pembuatan voucher.
Selanjutnya, diteruskan kembali ke Asran berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher. Seharusnya, cek yang ditandatangani Asran bersama Kabag Keuangan, Mustafa Lubis dicairkan oleh Kabag Keuangan.
Namun, cek yang telah ditandatangani bersama Lian Syahrul (Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut. Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.
Cek yang akan dicairkan itu sengaja diberikan ruang oleh Zainal untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera. Berdasarkan rekapitulasi, terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan oleh Kabag Umum.
“Berdasarkan surat pernyataan tanggal 8 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zainal Sinulingga, yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2018,” pungkas JPU.
Asran juga pernah menandatangani cek yang tidak ada usulan pembayarannya. Bukan hanya itu, Asran juga tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap buku rekening/rekening koran milik PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang.
Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.910.918.688 sebagaimana kesimpulan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 3 September 2019.
(RD)