
garudaonline – Medan | Usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, mantan Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Paluta, Rabu (28/7/2021).
Dia merupakan terpidana 2 tahun penjara dalam perkara penggelapan surat tanah. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan, Syafaruddin berhasil diamankan usai tim menerima informasi bahwa terpidana akan menjalani sidang PK dalam perkara yang menjeratnya di PN Padangsidimpuan.
“Atas informasi itu, pada Rabu (28/7/2021) tim melakukan pemantauan sejak jam 08.00 WIB di sekitar PN Padangsidimpuan. Sekira jam 08.40 WIB, terpidana tiba beserta keluarga dan penasehat hukumnya. Selanjutnya, tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK,” jelasnya, Kamis (29/7/2021).
Setelah selesai persidangan, tim yang didampingi petugas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) langsung mengamankan dan membawa terpidana Syafaruddin ke Kantor Kejari Paluta.
“Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Syafaruddin, pihak keluarganya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, tidak menjadi kendala besar dalam proses eksekusi,” ucap Sumanggar.
Kemudian, terpidana melakukan swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Puskesmas Gunungtua. Setelah dinyatakan negatif COVID-19 dan dalam keadaan sehat, terpidana dibawa ke Lapas Gunungtua.
“Selama pelariannya, terpidana Syafaruddin berpindah- pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta beberapa tempat saudaranya sehingga pelaksanaan eksekusi sempat mengalami kegagalan,” pungkas Sumanggar. Selanjutnya, Kejari Paluta mempersiapkan materi sidang PK yang masih berjalan di PN Padangsidimpuan.
Diketahui, Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan terbukti bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 993 K/Pid/2019 tanggal 9 Oktober 2019 dalam perkara pidana penggelapan. Dia dijatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara.
Atas putusan itu, Kepala Kejari Paluta menerbitkan surat (P-48) untuk melakukan eksekusi. Selanjutnya, terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut.
Namun, terpidana tidak beriktikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut. Alhasil, pihak kejaksaan melakukan pencekalan terhadap terpidana pada tanggal 21 Desember 2020.
(RD)