
garudaonline – Medan | Dinyatakan terbukti korupsi pembangunan dermaga Sabang, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin divonis 5 tahun penjara di Ruang Cakra 9, Senin (13/11/2023).
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan juga menjatuhi hukuman denda kepada terdakwa Izil Azhar sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Dahlan Tarigab menyatakan terdakwa Izil terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa Izil untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp4,3 miliar.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun),” pungkas hakim Dahlan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas korupsi dan belum mengembalikan keuangan negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (RD)