Masuk Kantor Wali Kota Binjai Harus Aktifkan Aplikasi QR Code Peduli Lindungi

251
Wakil Wali Kota Binjai H Rizky Yunanda Sitepu

garudaonline-Binjai | Sesuai instruksi Wali Kota Binjai No 440-8305, tentang pemberlakuan PPKM level 2, pelaksanaan kegiatan perkantoran/ tempat kerja pemerintah/ kementerian/ lembaga/ perkantoran daerah/ perkantoran BUMN/ BUMD/ swasta, menerapkan protokoler kesehatan secara ketat.

Dan, menggunakan aplikasi peduli lindungi maka hari ini Pemerintah Kota Binjai dimulai dari Kantor Wali Kota Binjai telah mengaktifkan aplikasi QR Code Peduli Lindungi.

Setiap pengunjung ke kantor Wali Kota Binjai wajib mengaktifkan aplikasi peduli lindungi. Aplikasi QR code peduli lindungi sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam menekan risiko penyebaran virus covid-19.

Manfaat fitur scan QR di setiap pintu masuk lokasi, maka pihak pengelola lokasi dapat mengatur kepadatan pengunjung. Selain itu, dapat terintegrasi dengan hasil tes pemeriksaan Covid-19 serta mengetahui seseorang sudah tervaksinasi Covid-19 baik dosis 1 dan dosis 2.

Wakil Wali Kota Binjai H Rizky Yunanda Sitepu STP MP didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan dr HM Indra Tarigan MKM dalam kesempatan itu, telah mencoba dan mengaktifkan aplikasi scan QR barcode melalui HP android miliknya di depan pintu masuk kantor wali kota, Jumat (5/11/2021).

Ada tiga kriteria dalam penilaian kelayakan scan QR barcode peduli lindungi tersebut, apabila pada saat chek in scan barcode muncul warna hijau seseorang dapat diijinkan masuk.

Kalau warna orange harus persetijuan petugas di depan, dan jika warna merah tidak dapat diperkenankan masuk. Dengan demikian protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik.

Adapun aplikasi scan QR barcode peduli lindungi dapat didowload di aplikasi playstore. (anora)

Berita sebelumyaBangun Rabat Beton di HGU Kebun, Inspektorat Asahan : Itu Tidak Dibenarkan
Berita berikutnyaHari Santri, Kepala DPD Aceh Selatan : “Semua Harus Pakai Kain Sarung”