garudaonline – Medan | Perkembangan harga berbagai komoditas di Kota Medan pada Mei 2021 secara umum menunjukkan adanya peningkatan.
Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Medan inflasi 0,24 persen atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 104,22 pada April
2021 menjadi 104,47 pada Mei 2021.
“Tingkat inflasi tahun kalender Mei 2021 sebesar 0,31 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2021 terhadap Mei 2020) sebesar 1,40 persen,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara, Syech Suhaimi dalam rilis Berita Resmi Statistik secara live streaming, Rabu (2/6/2021)
Dia menyebutkan inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,16 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,02 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,39 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,05 persen; kelompok transportasi sebesar 0,27 persen.
Kemudian kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,29 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,16 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,30 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,41 persen. Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya deflasi 0,05 persen; dan kelompok makanan, minuman, dan tembakau tidak mengalami perubahan indeks.
Menurutnya beberapa komoditas yang mengalami peningkatan harga pada Mei 2021 antara lain minyak goreng, daging ayam ras, jeruk, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan dencis, tomat, dan udang basah. Di sisi lain, beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga, antara lain cabai merah, cabai rawit, sawi hijau, bawang merah, kacang panjang, wortel, dan timun.
“Pada Mei 2021 dari 11 kelompok pengeluaran, tujuh kelompok memberikan andil inflasi dan empat kelompok lainnya tidak memberikan andil terhadap inflasi umum Kota Medan,” paparnya.
Kelompok pengeluaran yang memberikan andil inflasi, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,12 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,02
persen; kelompok transportasi sebesar 0,03 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa jeuangan sebesar 0,01 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,01 persen.
“Selanjutnya kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,02 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,02 persen. Kelompok yang tidak memberikan andil inflasi/deflasi terhadap inflasi umum Kota Medan, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga; kelompok kesehatan; serta kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya.
(Nor)