
garudaonline – Medan | Anggiat Sitorus (65) dan istrinya Maris br Hombing (64) sudah 20 tahun lebih menempati rumah yang berdindingkan tepas dan beralaskan tanah di Jalan Pintu Air IV, Gang Pantai Ujung Lingkungan X, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Anggiat mengaku gubuk yang saat ini ditempatinya rusak parah sejak 5 tahun belakangan. Sebagai supir angkot Ia tidak bisa membenahi rumahnya karena di usianya yang sudah tua tidak bisa bekerja maksimal untuk mencari penghasilan.
“Saya sudah sakit-sakitan untuk kerja sudah tidak sanggup, penghasilan aku sendiri yang mencari makanya begini kejadiannya,” ungkapnya, Kamis (22/7)
Kondisi ini pun katanya diperparah dengan adanya Pandemi Covid-19. Bekerja sebagai sopir angkot jurusan Medan- Helvetia, Ia mengaku tidak memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Sewa (penumpang) sepi. Sejak pandemi sudah tidak ada lagi gaji dari pekerjaan saya jadi sopir angkot. Jangankan membangun rumah ini, makan saja kami sudah susah. Makanan sehari-hari sekarang dari hasil bertani istri saya. Lauknya hanya ikan asin itupun jika ada uang sedikit kalau tidak hanya beras hasil bertani istrinya saja itulah yang dimakan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan tanah yang mereka tinggali adalah tanah peninggalan orang tua istrinya. Ia memiliki 4 orang anak, satu sudah menikah dan juga tinggal bersebelahan dengan rumahnya.
Saat ditanyakan terkait bantuan dari pemerintah setempat, Anggiat menceritakan beberapa tahun lalu ada menerima bantuan hanya saja belakangan sudah tidak lagi menerima bantuan tersebut dan tidak tahu apa alasannya.
Camat Medan Johor, Zulfakhri Ahmadi begitu mendengar informasi ini langsung turun ke kediaman satu keluarga tersebut. Di lokasi Zulfakhri mengatakan bahwa keluarga Anggiat merupakan keluarga yang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH).
“Keluarga ini penerima PKH hanya saja terputus pada 2020. Jadi di tahun 2021 saldonya nol. Kami sudah melakukan pengecekan lagi dan telah meminta persyaratan kembali untuk melihat apa yang menjadi masalah di keluarga ini sehingga kenapa haknya mendapat bantuan terputus,” terang Zulfahri pada wartawan, Kamis (22/7).
Terkait bantuan Covid-19, Zulfahri mengatakan ada tahap 1 dan tahap 2. Namun bagi penerima PKH tidak dapat bantuan sembako ini. Sebab ada peraturan untuk bantuan Covid-19 yang berupa sembako ini bahwa penerima PKH, BST, BLT tidak bisa mendapatkannya.
“Begitupun dengan kejadian ini memang ada kelalaian kita. Karena keluarga ini berhak mendapatkan bantuan Covid-19. Tapi yang saat ini akan saya lakukan adalah menanggung biaya pengobatan Ibu Maris yang tiga hari ini di rawat di klinik karena gejala tipes. Itu akan saya tanggung. Selanjutnya saya perintahkan kepling dan lurah untuk mencarikan donatur memberikan bantuan ke keluarga ini,” pungkasnya.
Zulfakhri Ahmadi mengaku baru dua hari lalu mendapatkan informasi keberadaan keluarga ini. “Ya dua hari lalu laporannya masuk ke saya,” tutupnya.
(Nor)