Mobil Rental Digadai, Zul Dibui 1 Tahun 8 Bulan

176
Terdakwa Aldi Fauzul alias Zul saat menjalani sidang virtual

garudaonline – Medan | Gara-gara menggadai mobil rental untuk mengangkut alat medis, Aldi Fauzul alias Zul (28) divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara. Putusan terhadap warga Jalan Rawa I Kelurahan Tegal Sari Mandala III Medan tersebut dibacakan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/7/2021).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Aldi Fauzul alias Zul selama 1 tahun 8 bulan,” ujar Hakim Ketua, Abdul Kadir dalam sidang virtual.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi pemilik mobil. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan serta belum pernah dihukum.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan,” cetus hakim. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan selama 2 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa menerimanya.

Dalam dakwaan JPU Sri Yanti Panjaitan, pada Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira jam 12.00 WIB, terdakwa Aldi Fauzul alias Zul bersama istrinya mendatangi rumah milik Itmadi (korban) dengan maksud merental mobil Toyota Avanza untuk mengantarkan alat kesehatan (alkes) ke sejumah rumah sakit.

Terdakwa sanggup membayar biaya rental sebesar Rp 200/hari. Mobil pun dipakai oleh terdakwa. “Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatang korban dan mengaku mau merental mobil tersebut 4 hari lagi sambil menyerahkan uang Rp 800 ribu. Namun sayangnya, serah terima rental mobil tersebut juga tidak disertai kwitansi,” ujar JPU.

Setelah rental berakhir, korban bolak balik menelepon terdakwa menanyakan keberadaan mobil yang tidak kunjung dikembalikan ke rumahnya. Saat itu, terdakwa mengaku masih sedang berada di luar kota. Karena beberapa hari tidak ada kejelasan, korban mendatangi rumah terdakwa.

Ternyata, mobil korban telah digadaikan kepada seseorang bernama Tari warga Kecamatan Medan Marelan. Mirisnya lagi, korban malah diusir dan dimaki oleh keluarga terdakwa saat mau dimintai pertanggungjawaban. Keluarga korban juga telah mengupayakan pendekatan secara kekeluargaan kepada Tari.

“Namun yang menerima gadaian tersebut malah meminta uang tebusan sebesar Rp 75 juta sesuai utang terdakwa kepada Tari. Tak terima dengan itu, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan,” cetus Sri Yanti.

(RD)

Berita sebelumyaKabupaten Langkat akan Miliki Kampung Batik di Brandan
Berita berikutnyaSMPN 1 Bireuen Juara Umum KOSN 2021, Ibrahim Harun Spd MSM : Alhamdulillah