
garudaonline – Medan | Sebagian hakim, Panitera Pengganti (PP) dan pegawai akan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai besok, 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Hanya persidangan perkara urgen atau mendesak saja yang dilaksanakan.
Kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Medan ini untuk mengurangi intensitas persidangan karena dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (sekarang bernama PPKM Level 4) di Medan.
“Berdasarkan hasil rapat pimpinan, pemberlakukan WFH selama 8 hari mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Sebagian hakim, PP dan pegawai bekerja dari rumah. Selain itu, kita menyidangkan perkara yang urgen saja,” ujar Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Minggu (25/7/2021).
Meski begitu, pihak pengadilan kelas I khusus tersebut masih melayani publik untuk bagian administrasi seperti biasa.
Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, PN Medan telah melakukan persidangan secara online untuk perkara pidana umum (pidum) maupun pidana khusus (pidsus) sebagaimana dituangkan Peraturan Mahkama Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020.
Para pengunjung sidang maupun hakim, pegawai juga sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Seperti selalu memakai masker, melakukan pengecekan suhu tubuh, cuci tangan, pakai hand sanitizer dan jaga jarak.
Saat ditanya tentang rumor berkembang bahwa kebijakan pengurangan intensitas persidangan berkaitan dengan adanya sejumlah hakim atau pegawai yang terpapar COVID-19, Immanuel mengaku belum ada menerima informasi tersebut.
“Kalau mengenai rumor itu, belum tahu kita,” pungkas juru bicara PN Medan itu. Sebelumnya, agar tidak terjadi kerumunan, PN Medan telah menata (memperbaiki) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kantin supaya pengunjung dibatasi.
(RD)