Nunggu Pembeli Sambil Bawa 1 Kg Sabu, Pria Paruh Baya Divonis 15 Tahun

166

garudaonline – Medan | Yunaidi (57) divonis selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Pria paruh baya yang tinggal di Jalan Amaliun, Medan Area ini terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kg sambil menunggu pembeli.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yunaidi selama 15 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Apabila denda tidak dibayar, maja diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tandas Hakim Ketua, Syafril Pardamean Batubara dalam sidang virtual di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/6/2021).

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas hakim.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragih. Atas putusan ini, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU Buha Reo Saragih, pada 14 September 2020, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di Jalan HM Yamin/Serdang Kecamatan Medan Perjuangan.

Kemudian, petugas melihat terdakwa Yunaidi sedang menunggu pembeli di lokasi. “Tanpa basa basi, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah interogasi, petugas menemukan satu bungkus berisi sabu seberat 1 kg di tangan terdakwa,” ujar JPU.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari Yasir Arafat (berkash terpisah). Petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap Yasir Arafat di Jalan Laksana Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area. (RD)

Berita sebelumyaKasus Terkonfirmasi Covid-19 di Langkat Terus Bertambah
Berita berikutnyaKabar Gembira, 2 Dusun di Kaki Bukit Barisan Kini Dialiri Listrik