Operasi Antik Toba 2021 Berakhir, Polres Labuhanbatu Ranking 2 Ungkap Kasus Narkoba

416

garudaonline – Rantauprapat | Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Sumatera Utara selama 21 hari menggelar Operasi Antik Toba 2021 di wilayah hukumnya berhasil mengungkap 126 kasus narkoba.

Dari jumlah itu, 148 orang tersangka ditangkap, 2 di antaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 389,22 gram, kkstasi 22 butir, ganja 98,02 dan 4 batah pohon ganja.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H didampingi Kabag Ops Kompol Marluddin, S.Ag dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H.,M.H mengatakan, dari 148 orang tersangka 4 di antaranya berjenis kelamin perempuan.

“Selebihnya 144 orang laki-laki dan 2 orang tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur adalah, MZ (30) warga Lingkungan Taslim, Kelurahan Sirandurung dan H (45) warga Kelurahan Pulo Padang, Kec.Rantau Utara.”

“Mereka diberikan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan jiwa petugas saat pengembangan kasus di lapangan. Keduanya juga merupakan kaki tangan bandar narkoba Man Batak yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut,” papar AKBP Deni dalam keterangan persnya, Rabu (17/2/2021).

Adapun ke-126 kasus narkoba yang diungkap tersebut masing-masing 59 kasus diungkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, 10 kasus oleh Polsek Kualuh Hulu, 8 kasus oleh Polsek Panai Tengah, 7 kasus oleh Polsek Kota Pinang dan Polsek Torgamba, 6 kasus oleh Polsek Kampung Rakyat, 5 kasus oleh Polsek Bilah Hilir, 4 kasus oleh Polsek Panai Hilir, Polsek Bilah Hulu dan Polsek NA IX-X, 3 kasus oleh Polsek Kualuh Hilir, Polsek Merbau, Polsek Aek Natas, 2 kasus oleh Polsek Sei Kanan dan 1 kasus oleh Polsek Silangkitang.

“Tepat pukul 00.00 WIB tadi malam operasi Antik Toba 2021 jajaran Polda Sumut telah berakhir dan Polres Labuhanbatu berada diurutan ke-2 ungkap kasus terbanyak setelah Polrestabes Medan.”

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Labuhanbatu Raya, bahkan beberapa pengungkapan adalah berkat informasi dari masyarakat ke saya sendiri sebagai Kapolres.”

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Harapannya ke depan semakin tinggi kepedulian masyarakat akan bahaya narkoba semakin sedikit orang yang menjadi pecandu narkoba,” ungkap AKBP Deni.

Perwira Polri jebolan Akpol 2000 ini menjelaskan, selama pengungkapan 6 tersangka ditangkap terduga jaringan berinisial AS (44) dengan barang bukti sabu 51,1 gram netto, AR (29), DPB (27) dan ST dengan barang bukti sabu 47,7 gram netto.

Lalu Muh.RT (18) dengan barang bukti sabu 98,16 gram Netto dan terakhir MZ (30) dan H (45) dengan barang bukti sabu 46,98 gram netto.

Para tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(IK)

Berita sebelumyaPurna Tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai Diiringi Derai Air Mata
Berita berikutnyaRugikan Nasabah Miliaran Rupiah, Dua Mantan Pejabat Bank Sahabat Sampoerna Jalani Sidang