
garudaonline – Medan | Terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Janwarisa Sembiring alias Ucok di Kafe 77, Edi Fananta Ginting (21) divonis selama 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Edi Fananta Ginting selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua, Murni Rozalinda dalam sidang online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/1/2022).
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Edi Fananta Ginting terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana Secara Bersama-sama.
Dalam perkara sama, majelis hakim juga menghukum tiga terdakwa lain yakni Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing selama 15 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan keempat terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Apalagi, antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian dan para terdakwa berbelit-belit di persidangan.
“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa menyesali dan bersikap sopan di persidangan,” ujar hakim Murni. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho yang menuntut Edi Fananta Ginting dengan pidana seumur hidup penjara.
Kemudian, terdakwa Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin dituntut masing-masing 20 tahun penjara. Sementara Rikki Sinulingga dituntut 15 tahun penjara. Tak puas dengan putusan hakim, penasihat hukum para terdakwa menyatakan banding. Begitu pun dengan penuntut umum yang juga menyatakan banding.
Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Minggu (3/5/2021) jam 23.00 WIB, Edi Fananta bersama rekannya sedang joget di Kafe 77 Jalan Bunga Rinte Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.
Namun, Edi dan Janwarisa Sembiring alias Ucok (korban) yang sedang asik di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan. “Ayo pulang, mau dihantamnya aku,” cetus JPU menirukan ucapan Edi yang mengajak tiga terdakwa lain untuk meninggalkan Kafe 77 tersebut.
Setiba di Simpang Selayang, saksi Awal Sinulingga dan Rio Swandi Bangun pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan para terdakwa tetap berada di Simpang Selayang.
“Terdakwa Edi yang masih menyimpan perasaan tidak senang terhadap korban, meminta rekannya untuk mengambil pisau. Edi menyelipkan pisau tersebut di pinggangnya dan mereka berempat pergi kembali ke Kafe 77 dengan berboncengan kereta,” ujar Chandra.
Setiba di lokasi hiburan tersebut pada Senin (4/5/2021) sekira jam 00.30 WIB, Edi meminta Rikki Sinulingga standby di depan agar bisa leluasa melarikan diri setelah ‘menghabisi’ korban. Lalu, korban diajak Edi keluar dari kafe karena ada hal yang perlu diselesaikan.
Tanpa basa basi, Edi langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menancapkannya ke arah dada korban. Tusukuan pisau itu mengenai jantung korban.
“Korban sempat dibawa ke RSU Pusat Haji Adam Malik, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Setelah kejadian itu, petugas Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap keempat terdakwa di lokasi berbeda,” pungkas JPU dari Kejari Medan tersebut.
(RD)