Pelajar SMA di Deliserdang Bunuh Pacar karena Cemburu

217
Kapolresta Deliserdang AKBP Irsan Sinuhaji merilis ungkapan kasus pembunuhan. (Ist)
Kapolresta Deliserdang AKBP Irsan Sinuhaji merilis ungkapan kasus pembunuhan. (Ist)

garudaonline – Deliserdang | Polresta Deliserdang mengungkap kasus kematian Imelda (20) yang ditemukan tewas di areal persawahan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (3/2). Wanita itu dibunuh pacarnya yang masih duduk di bangku SMA berinisial MSB (16).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan awalnya tersangka menjemput koran di dekat rumahnya, di Kecamatan Pantai Labu, Rabu (2/2/2022).

“Yang bersangkutan menjemput korban pada pukul 17.00 di dekat rumahnya untuk dibawa jalan-jalan. Selama perjalanan terjadi cek-cok antara korban dengan pelaku,’’ ujar Irsan saat paparan di Polresta Deliserdang, Senin (7/2/2022).

Kemudian, pasangan kekasih itu terlibat cekcok. Pasalnya tersangka cemburu melihat korban berselingkuh dengan pria lain.

“Sepanjang jalan terjadi cek-cok. Kemudian mereka menuju areal TKP terjadi pembunuhan di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin,” paparnya.

Meskipun sempat bertengkar, mereka sepakat melakukan hubungan badan di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah itu, tiba-tiba pelaku mendorong korban sehingga korban terjatuh ke dalam ke kubangan air,” urai Irsan.

Kemudian tersangka mendorong korban ke dasar air sekitar 5 menit. Pada saat itu korban berteriak sambil melakukan perlawanan dengan cara mencakar dan menggigit pelaku. Naas nyawanya tidak tertolong.

“Pelaku lalu naik ke pinggir kolam untuk memastikan korban tidak bergerak lagi. Kemudian pelaku kembali pulang melakukan aktivitas dia seperti biasa,”ujar Irsan.

“Selama petugas kepolisian mencari pelaku, si pelaku juga masih sempat masuk sekolah seperti biasa,” tambah Irsan.

Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Minggu (6/1). Pelaku ditangkap saat sedang bermain dengan temannya. Dari interogasi pelaku juga mengakui perbuatannya.

“Lalu dibuktikan dengan ada bekas cakaran dan gigitan korban ditangan pelaku (saat membela diri),” ujar Irsan.

Dari keterangannya, tersangka juga mengaku baru sebulan menjalin kasih dengan korban.

“(Kenalnya) dari Facebook. Mereka ini sebenarnya lagi dekat atau pacaran kurang lebih satu bulan,”ujar Irsan.

Selanjutnya kata Irsan kepada pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kita juga dari Polresta Deli Serdang, karena ini masih anak di bawah umur, usianya baru 16 tahun kita tetap melakukan kordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan) agar penerapan dan penangananya pas,” tutupnya. (Nor)

Berita sebelumyaGerebek di Bantaran Rel KA, Lima Pemakai Narkoba Diangkut
Berita berikutnyaPasca Peninjauan Bobby Nasution, Dinas PU Awasi Ketat Pekerjaan Pemasangan U-Ditch