Pembangunan Kampus UINSU Diduga Dikorupsi, Mantan Rektor Dituntut 3 Tahun Penjara

480
Terdakwa Prof Dr Saidurahman saat menjalani sidang

garudaonline – Medan | Prof Dr Saidurahman M.Ag (49) selaku mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), dituntut selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Warga Jalan Adinegoro Kelurahan Gaharu Medan Timur ini dinilai terbukti korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Saidurahman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar dalam sidang virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Tipikor Medan (PN), Senin (15/11/2021).

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar,” pungkas Hendri.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). Sebelumnya, JPU juga telah menuntut Drs Syahruddin Siregar MA (60) selaku dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial UINSU Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo SE (42) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa masing-masing selama 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Robert Pakpahan dan Hendri Edison Sipahutar, pada tahun 2017, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mensosialisasikan program kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran (TA) 2018.

Menindaklanjuti program tersebut, UINSU mengajukan proposal rencana pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN TA 2018 kepada Dirjen Pendidikan Islam Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kemenag.

“Proposal kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu tersebut disetujui dan UINSU mendapatkan dana bersumber dari SBSN TA 2018 sebesar Rp 50.000.000.000,” ujar JPU. Pada Maret 2018, untuk memulai proses pengadaan pembangunan gedung tersebut, Syahruddin meminta Rizki Anggraini untuk membuat Rencana Pengadaan, Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Sedangkan Syahruddin hanya menetapkan dan menandatangani yang sudah jadi tersebut tanpa melakukan survei ataupun review. Sebelum Pokja ULP menayangkan pengumuman pelelangan melalui www.lpse.unimed.ac.id, Marudut Harahap menyampaikan kepada Rizki Anggraini bahwa calon pemenangnya adalah PT Multikarya Bisnis Perkasa.

“Marudut Harahap menyuruh Rizki Anggraini menyerahkan HPS berisi rincian harga satuan atas pelelangan tersebut kepada Ahmad Rivai Sihotang selaku staf PT Multikarya Bisnis Perkasa. Selanjutnya, Marhan Suhaidi Hasibuan bersama Ahmad Rivai Sihotang menyusun data dan dokumen yang digunakan PT Multikarya Bisnis Perkasa dalam mengikuti lelang,” pungkas Robert.

Pada tanggal 24 April 2018, Pokja ULP menerbitkan dokumen pengadaan Nomor 01/POKJA/-SBSN/ULP-UIN-SU/IV/2018 dengan metode e-lelang umum pascakualifikasi melalui website LPSE Unimed. Jadwal pengumuman pascakualifikasi dimulai pada tanggal 24 Mei 2018 jam 14.00 WIB, dengan nilai HPS paket Rp 45.766.730.079.

Ada tiga perusahaan yang memasukkan (meng-upload) dokumen penawaran yakni PT Matio Jaya Cemerlang, PT Multikarya Bisnis Perkasa dan PT Delima Agung Utama. “Pada tanggal 4 Mei 2018, Pokja ULP menerbitkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 07/POKJA-SBSN/ULP-UIN-SU/V/2018, yang isinya bahwa PT Multikarya Bisnis Perkasa dengan nilai penawaran sebesar Rp 44.973.352.460, lulus dalam semua tahap evaluasi dokumen penawaran,” cetus JPU.

Kemudian, dilakukan penandatanganan surat perjanjian (kontrak) senilai Rp 44.973.352.461,- yang ditandatangani oleh Syahruddin dan Joni Siswoyo dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 226 hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Mei 2018 sampai 26 Desember 2018. Namun kenyataannya, PT Multikarya Bisnis Perkasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Oleh karena itu, Joni Siswoyo mengajukan permohonan izin untuk melanjutkan sisa pekerjaan kepada Syahruddin paling lama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 sampai 26 Maret 2019. Meski pekerjaan tidak selesai, Syahruddin tetap melakukan pembayaran 100% kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa.

“Pada tanggal 27 Desember 2018, Saidurahman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Keputusan Nomor 422 Tahun 2018 tentang penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang isinya menetapkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan tersebut di TA 2019,” tandas Robert.

Selanjutnya, Syahruddin dan Joni Siswoyo melakukan amandemen perjanjian kontrak bahwa nilai sisa pekerjaan sebesar Rp 4.016.048.722, akan dibayarkan menggunakan DIPA UINSU TA 2019 setelah revisi anggaran selesai dilakukan. Pekerjaan juga harus diselesaikan selama 90 hari kalender atau paling lambat tanggal 26 Maret 2019.

Bahwa addendum kontrak yang dilakukan oleh Syahruddin dan Joni Siswoyo tidak berdasarkan pada keadaan kahar. Namun, berdasarkan ketidakmampuan PT Multikarya Bisnis Perkasa dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Padahal, pembayaran pekerjaan sudah dicairkan 100%.

Meski begitu, PT Multikarya Bisnis Perkasa ternyata tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai tanggal 26 Maret 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, progress pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan oleh PT Multikarya Bisnis Perkasa sebesar 74,17%.

“Karena progress pekerjaan di lapangan hanya 74,17%, sementara pembayaran kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa telah dilakukan 100%, maka pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.350.091.337, sebagaimana perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut,” cetus JPU.

(RD)

Berita sebelumyaPolres Langkat Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Toba 2021
Berita berikutnyaForkopimda Langkat Dukung Pembersihan 254 Ha Lahan HGU PT LNK di Kuala