Pemilik 1 Paket Sabu Diamankan

152
Personel Reskrim Polsek Medan Baru merilis tersangka

garudaonline – Medan | Deni Tonggong Siregar (43), warga Jalan Halat Gang Tabib, Kelurahan Matsum, Medan Area diringkus Polsek Medan Baru pada 22 Juli lalu.

Sebab, juru parkir (jukir) itu kedapatan memiliki 1 paket sabu-sabu ketika berada di Jalan AR Hakim, Gang Sehat, Kecamatan Medan Area.

“Berdasarkan informasi masyarakat kita lakukan penyelidikan. Kita mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga langsung diamankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (3/8/2021).

Namun, saat itu tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan barang haram tersebut.

Setelah diambil kembali, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui 1 paket sabu tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Medan Baru.

“Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dibeli dari Jalan AR Hakim seharga Rp 100.000,” pungkasnya.

(DED)

Berita sebelumyaForkopimda Jatim Mengecek Vaksinasi di ITS dan UNESA
Berita berikutnyaHendro Susanto : Kasus Sumbangan Rp 2 T Harus Disikapi dengan Bijaksana