
garudaonline – Medan | Deni Tonggong Siregar (43), warga Jalan Halat Gang Tabib, Kelurahan Matsum, Medan Area diringkus Polsek Medan Baru pada 22 Juli lalu.
Sebab, juru parkir (jukir) itu kedapatan memiliki 1 paket sabu-sabu ketika berada di Jalan AR Hakim, Gang Sehat, Kecamatan Medan Area.
“Berdasarkan informasi masyarakat kita lakukan penyelidikan. Kita mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga langsung diamankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (3/8/2021).
Namun, saat itu tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan barang haram tersebut.
Setelah diambil kembali, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui 1 paket sabu tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Medan Baru.
“Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dibeli dari Jalan AR Hakim seharga Rp 100.000,” pungkasnya.
(DED)