Pemilik Kos Dibunuh, Saksi Sebut Korban Sempat Sebut Nama Pelaku

201
Saksi Suyadi saat memberikan keterangan

garudaonline – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Suyadi (37) sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap bapak kos-kosan di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota yakni Djie Gon Gunawan alias Acek (74) selaku korban di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/8/2021).

Pria yang merupakan salah satu penghuni kos ini mengaku bahwa Acek sempat menyebut nama pelaku. Perkara ini menyeret tiga terdakwa yakni Faonasekhi Zamago, Aperseven Zalukhu dan Bezisokhi Zalukhu.

“Peristiwa (pembunuhan) itu aku nggak nampak siapa yang pukul Acek. Tapi Acek sempat bilang salah satu pelakunya bernama Paul (terdakwa Faonasekhi Zamago),” sebutnya di hadapan Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing.

Saksi mengaku spontan turun ke lantai 1 kamar korban karena mendengar suara orang minta tolong. Acek tampak tergeletak dengan sekujur tubuh berdarah.

“Malam sekitar jam 11.00 WIB sesampai di lantai 1, saya sempat lihat Paul (terdakwa) berdiri di pintu kamar korban. Pakai kaos hitam. Dua lagi nggak nampak. Nggak lama kemudian, si Paul langsung keluar dari sekitar kos-kosan,” tandas Suyadi.

Ketika dicecar hakim, saksi menimpali tidak ada melihat batu di sekitar pintu kamar Acek. “Tidak ada, Yang Mulia,” singkatnya.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum para terdakwa, saksi mengaku sempat ditanyai penyidik dari kepolisian tentang keberadaan keluarga terdakwa Faonasekhi Zamago (Paul) karena sudah keburu melarikan diri.

“Jadi saya, keluarga Acek sama polisi pergi ke arah Simalingkar besoknya. Karena di sana kabarnya abang si Paul tinggal. Paul ketangkap di sana, Yang Mulia,” ucap Suyadi.

Dalam dakwaan JPU Elisabeth Panjaitan dan Nur Fransiska, terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di lantai 3 depan kamar kos. Mereka membicarakan bahwa Zamago akan dikeluarkan dari kosan karena belum bayar 3 bulan.

Zamago kebingungan mencari uang menutupi sewa kamar kos. “Tunggakan serupa juga dialami Bezisokhu. Saat itu, Zamago mengajak kedua terdakwa lain untuk merencanakan pembunuhan terhadap Djie Gon Gunawan (korban),” ujar JPU.

Enam hari kemudian sekitar jam 22.00 WIB, Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati dengan kedua temannya. Zamago pun mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok. Ketika menyerahkan rokok, Zamago langsung menendang punggung korban.

“Lalu, Zamago mengantukkan batu ke kepala bagian belakang korban dan menyeretnya ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang. Selanjutnya, Zamago naik ke lantai 3 dan memanggil kedua terdakwa lain. Mereka kembali memukuli kepala beserta wajah korban dengan tangan dan batu,” cetus Elisabeth.

Saat mereka masih memegang korban, tiba-tiba Alwi datang hendak membeli air minum. Alwi terkejut melihat ketiga terdakwa dan tak jadi membeli. Ketiga terdakwa langsung kabur meninggalkan rumah kos korban. Para terdakwa berhasil dibekuk tim Sat Reskrim Polrestabes Medan pada tanggal 9 Maret 2021.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 170 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(RD)

Berita sebelumyaKapolda Sumut Tinjau Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Taput
Berita berikutnyaSinergi untuk Lindungi Petugas Frontliner KAI, UNIQLO Indonesia Berikan Dukungan 33 Ribu Masker AIRism