
Oleh Prof Dr Mardianto MPd
Administrasi pendidikan, baik sebagai ilmu, perilaku maupun kebijakan, telah menjadi fenomena dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan. Sifatnya yang fungsional dan berdimensi aksiomatik, menjadikan administrasi pendidikan sebagai variable determinan dalam siklus proses penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di persekolahan. (Amiruddin Siahaan, 2010).
Sistem persekolahan adalah variabel utama dalam mengelola Sumber Daya Manusia Indonesia untuk masa depan. Sebagai sebuah sistem membutuhkan aturan dan tujuan, yang keduanya secara komplementer memberikan daya dukung agar kegiatan pendidikan berlangsung dengan baik.
SDM, persekolahan, regulasi adalah tiga hal yang sangat penting dalam pembangunan bangsa, dan menata ketiganya dalam satu administrasi adalah bagian dari kepemimpinan pendidikan.
SDM adalah tolok ukur tentang nilai manusia dalam sistem pembangunan suatu bangsa. SDM bukan hanya dilihat dari jumlah atau kuantitas, tetapi kualitas dan karakteristik serta kompetensi yang dimiliki.
Bonus demografi adalah satu gambaran kuantitas SDM Indonesia mengalami hal yang baik, ini apabila dikelola dan dikendalikan serta diarahkan untuk membangun masa depan anak bangsa.
Begitu juga dengan kulaitas SDM selalu diukur dengan indeks yang progresif seperti Human Development Indeks (HDI). Setiap tahun peringkat suatu bangsa, bahkan provinsi dan daerah selalu diperlihatkan data statistiknya.
Sementara karakter SDM berkaitan dengan keadaan generasi yang sedang terjadi. Istilah generasi X, Y, Z atau generasi Alfha dan Milenial adalah sematan untuk memberikan karakteristik pada saat kapan SDM eksisting.
Bagian terakhir adalah kompetensi SDM, ini menunjukkan apa yang dapat dibuat, dilakukan dan dikembangkan agar manusia bertahan, berkembang dan menguasai berbagai bidang.
Persekolahan adalah tempat mengidentifikasi SDM, mengelola untuk menjadikan SDM siap menghadapi keadaan, serta memprediksi apa yang akan terjadi tentang masa depan. Jadi pengelolaan sekolah itu penting dan sangat terkait dengan SDM suatu bangsa.
Regulasi dapat diartikan aturan, pedoman, norma yang memberi kemudahan apa harus direncanakan, bagaimana melakukan, serta harapan apa yang dapat disematkan. Dengan regulasi diharapkan kegiatan persekolahan dapat berjalan sesuai aturan, dan dipertanggungjawabkan.
Pendidik inspiratif, memahami benar bahwa di depannya ada SDM, Persekolan dan Regulasi sebagai tiga tiang penyangga pendidikan.
Tidak perlu membeda-bedakan pembahasan, bahkan anatomi di antara ketiganya adalah dalam satu irisan, itulah pendidikan dan pembelajaran.
Kuncinya bila guru inspiratif menguasai administrasi pendidikan, maka harapan tentang pendidikan yang lebih baik akan terlahir dari tangan mereka.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.