
garudaonline – Medan | Baru tiga bulan menikah alias pengantin baru, Sofian Syah warga Jalan Kutacane, Desa Mendabe, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh dituntut hukuman pidana mati dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11/2023).
“Iya. Gak ada hal meringankan. (Tuntutan) hukuman mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sri Hartati usai sidang.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria yang baru memiliki istri tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 100 kg.
Usai tuntutan, majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan.
“Iya. Baru tiga bulan dia menikah. Mocok-mocok. Ikut sama bapaknya buruh bangunan ke Medan. Ntah kek mana, ada yang nyuruh dia bawa barang pakai becak. Rupanya isinya ganja. Minggu depan giliran kamilah nyampaikan pledoi,” cetus pengacara terdakwa, Sri Wahyuni.
Dalam dakwaan JPU, pada Rabu (9/8/2023) dengan menggunakan jasa informan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut memesan 100 kg ganja kepada Irwansyah alias Iwan (daftar pencarian orang/DPO) dengan harga Rp75 juta.
Sedangkan lokasi transaksi disepakati di Jalan Kenanga Raya, Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa berusia 25 tahun tersebut menjumpai saksi polisi dengan mengendarai becak motor untuk memastikan apakah benar si pemesan barang.
Terdakwa mengajak saksi polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah. Sesampainya di teras rumah tersebut, Sofian Syah menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor.
Sofian Syah langsung diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan diupah Rp1 juta untuk mengantarkan barang ke alamat dimaksud. (RD)