Penyekatan Arus Balik Diperpanjang Sampai 31 Mei, Masyarakat Diimbau Kurangi Mobilitas

236

garudaonline – Medan | Satgas Penanganan Covid-19 kembali memperpanjang penyekatan arus balik Lebaran di wilayah Jawa dan Sumatera sampai Senin (31/5/2021) sesuai dengan yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas No 14 tahun 2021. Sebelumnya dijadwalkan, penyekatan berakhir pada, Senin (24/5/2021).

Menyikapi SE perpanjangan penyekatan tersebut, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda meminta masyarakat untuk patuh mengikuti kebijakan pemerintah.

Valentino menyampaikan, meski tidak dilarang, apabila harus melakukan perjalanan, masyarakat wajib menunjukkan surat rapid test antigen.

“Saat ini di seluruh Sumatera mengalami peningkatan kasus Covid-19. Warga masyarakat, tetap (diimbau) mengurangi mobilitas dulu dan apabila akan melaksanakan perjalanan wajib dilengkapi surat hasil rapid test antigen negatif,” kata Valentino, Selasa (25/5/2021).

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan perpanjangan waktu penyekatan tersebut karena lonjakan kasus di Pulau Sumatera masih terhitung tinggi hampir di semua provinsi. Masih ada 60 persen lagi pengguna angkutan dari Pelabuhan Bakauheni-Merak yang belum kembali ke Jawa.

“Periode pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 s/d 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021, dan diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa,” demikian bunyi Addendum tersebut dikutip, Senin (24/5/2021) malam.

(DED)

Berita sebelumyaAmir Hamzah Akan Berupaya Tingkatkan PAD Kota Binjai
Berita berikutnyaSidak 12 Daerah Jabar, Jateng dan DIY, Dirjen ZAF Tegur Kadis Dukcapil yang Lambat