Penyelundupan 450 Kg Sabu ke Indonesia Libatkan WNA

305

garudaonline – Pantai Barat Sumatera l Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 450 kg dari luar negeri ke Indonesia. Dari pengungkapan itu, petugas meringkus tiga orang tersangka.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari membenarkan pengungkapan kasus itu. Dia menyebutkan pengungkapan kasus dilakukan atas operasi bersama BNN RI dengan Bakamla RI di kawasan Pantai Barat Sumatera dan Pantai Utara Pulau Jawa.

“Pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari Bakamla RI bahwa ada penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tim gabungan menyita 450 kg sabu,” kata Arman, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga : Penyidik Poldasu Dalami Kasus Penjualan Bayi Rp28 Juta

Menurut Arman barang haram tersebut dikemas dalam tupperware. Petugas juga meringkus tiga orang tersangka antara lain satu laki-laki dan dua wanita berinisial MU, SH dan MG.

“Pengungkapan pertama dilakukan di Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu. Pengembangan selanjutnya diketahui penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Alex yang menjalani tahanan di LP Slawi, Jateng,” urainya.

Selain itu, Arman menambahkan sebagai pemilik dan pemasok narkoba dari luar negeri adalah seorang warga negara asing bernama Mike.

“Pemasok narkoba bernama Mike berada di luar negeri. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke gedung BNN Cawang, Jakarta Timur. Kasus ini masih dalam pengembangan,” bebernya. (NOR)

Berita sebelumyaLiga Champions : Liverpool Mulus, Barcelona Kejeblus
Berita berikutnyaPolres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana