Perkosa Ibu Muda di Kebun Sawit, Oknum Satpam PT Milano Ditangkap

268
Tersangka pemerkosa ibu muda di Labuhanbatu diamankan polisi

garudaonline – Rantauprapat | Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap oknum Satpam PT Milano atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu muda di perkebunan sawit tempatnya bekerja.

Tersangka AHH (28) warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap di kawasan Jalan Thamrin, Rantauprapat pada Selasa (21/12/2021).

Darinya disita barang bukti sepotong kaos warna hitam, sepotong celana pendek warna merah, sepotong celana dalam abu-abu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K melalui Kasatreskrimnya AKP Rusdi Marzuki, S.I.K., M.H mengatakan, aksi pemerkosaan pelaku dilakukan pada Sabtu, (6/11/2021).

“Siang itu, korban yang berinisial A (25) sedang berada di Blok II Kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok,” kata Rusdi dalam siaran persnya diterima wartawan, Kamis (23/12/2021).

“Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan “diam kau di situ”. Korban ketakutan dan terdiam karena suara tersebut berasal dari Satpam yang belakangan diketahui berinisial AHH,” Rusdi menambahkan.

Selanjutnya tersangka mengancam korban akan membawanya ke kantor. Mendengar ancaman itu, korban ketakutan dan langsung berdiri.

Melihat itu, tersangka lantas mendekat dan memegang pinggul serta meraba-raba dada korban.

“Mendapat perlakukan itu korban langsung berontak. Ia berkata, “jangan gitu la, pak. Namun pelaku menjawab, “diam kau” kemudian korban berusaha untuk menghindar dan berlari,” tuturnya.

Tersangka yang sudah dirasuki nafsu bejat langsung menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya namun masih sempat minta tolong kepada kakaknya.

Mendengar teriakan korban, tersangka kembali mengancam akan membawanya ke kantor. Lalu sambil memeluk, tersangka membungkukkan tubuh korban lantas memperkosanya.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Labuhanbatu dan hanya dalam waktu singkat tersangka berhasil ditangkap.

“Tersangka sudah kita amankan, saat ini masih diperiksa. Kalau pasal yang dipersangkakan, Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” terang Rusdi.

(IK)

Berita sebelumyaKenduri ‘Treun U Blang’, Tradisi Petani Aceh Jelang Turun ke Sawah
Berita berikutnyaMulai Hari Ini, KAI Hadirkan Layanan Tes PCR di Stasiun Seharga Rp195.000