Plt Bupati Langkat Sidak Ruang Kerja Kabag dan Staf

196
Plt Bupati Langkat sidak ruang kabag

garudaonline – Langkat | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH (Ondim) gelar sidak (inspeksi mendadak) di Kantor Bupati Langkat, di Stabat, Senin (7/2/2022).

Seluruh ruangan Kepala Bagian (Kabag) dan staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat itu, satu persatu diperiksanya.

Ondim mengatakan sidak tersebut untuk melihat langsung kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN). Harapannya mereka bekerja secara disiplin dan profesional.

“Langkat saat ini harus lebih cepat bergerak untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan. Semoga sidak ini bisa meningkatkan rasa disiplin para ASN dan Stafnya untuk bekerja agar lebih giat lagi,“ ujarnya.

Usai sidak, Ondim pun melakukan rapat bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi secara virtual dari LCC Kantor Bupati Langkat.

Rapat tersebut membahas tentang kesiapan rumah sakit di Sumut dalam menghadapi lonjakan kasus COVID-19 serta membahas evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas dan surveilans kasus konfirmasi COVID-19 melalui Active Case Finding di institusi pendidikan di Sumut.

Dalam kesempatan itu Ondim mengatakan dari yang disampaikan Gubsu, tercatat ada 245 lonjakan kasus di Sumut dimana ada sebanyak 93 yang terkonfirmasi bersatus siswa.

Selanjutnya sambung Ondim, terdapat 10 arahan Gubsu dalam penanganan COVID-19 varian Omicron untuk Sumut.

1. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara hybrid 50% daring dan 50% luring, mulai 7 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

2. Melakukan surveilans epidemiologi/penemuan kasus aktif COVID-19 di suatu pendidikan.

3. Pergantian sementara PMT terbatas jika positivity rate lebih besar sama dengan 5%.

4. Melaksanakan Sweb RT- PCR acak pada pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal.

5. Melaksanakan percepatan Vaksinasi Boster COVID-19 kepada Lansia dan Komorbid.

6. Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat di rumah ataupun di tempat ibadah.

7. Pembatasan jam operasional perbelanjaan/ mall sampai pukul 20:00 WIB.

8. Pembatasan jam operasional rumah makan/ restoran dan cafe sampai pukul 21:00 WIB.

9. Memastikan isolasi terpusat di daerah Kabupaten/Kota tetap aktif bagi pasien terkonfirmasi COVID-19.

10. Memberi pelayanan telemendisin kepada pasien terkonfirmasi COVID-19 Kota Medan.

(BD/SLM)

Berita sebelumyaBenahi PSMS Melalui Renovasi Stadion Teladan, Bukti Keseriusan Bobby Nasution Kembalikan Kejayaan Ayam Kinantan
Berita berikutnyaJaksa Masuk Kampus, Mahasiswa USU Terima Pemahaman Soal UU ITE dan RJ