PN Medan Gelar Sidang Perdana Perkara Perampokan Toko Mas di Pasar Simpang Limun

178
Para terdakwa saat menjalani sidang

garudaonline – Medan | Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana secara virtual perkara perampokan dua toko mas di Pasar Simpang Limun dengan menggunakan senjata api di Ruang Cakra IX, Rabu (9/2/2022). Para terdakwa yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (32), Dian Rahmat (26), Prayogi alias Bedjo (25) dan Farel Ghifari Akbar (22)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra, Paul Jhon yang bertemu dengan Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon (sudah meninggal dunia saat prarekon) di Jalan Menteng VII Gang Garuda, diajak untuk melakukan pencurian.

Pada Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 14.00 wib, awalnya Hendrik bersama Farel Ghifari Akbar dan Prayogi alias Bedjo mengajak Paul Jhon untuk mencuri kereta. Saat itu, Paul Jhon diberikan satu buah senpi laras pendek sekaligus diajari oleh Hendrik cara memakainya. Mereka langsung menuju ke arah Tembung.

“Ketika sampai di lokasi, para terdakwa melihat ada seorang laki-laki membawa Honda Scoopy berwarna abu-abu. Farel memberhentikan laju kendaraan laki-laki tersebut. Sedangkan Paul Jhon menodongkan senjatanya kepada laki-laki itu. Sementara Prayogi mengambil kereta Honda Scoopy tersebut,” ujar JPU di hadapan Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing.

Setelah berhasil, Hendrik memberikan kepada ketiga terdakwa uang pinjaman sebesar Rp 200.000 per orang. Pada Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira jam 15.00 wib, mereka menggadaikan Honda Scoppy yang baru dicuri seharga Rp 3.000.000.

Uang tersebut dibagi 5 orang karena 1 orang lagi adalah pemilik senjata api yang disewa oleh Hendrik sehingga mendapat jatah masing-masing Rp 600.000 per orang.

Ketiga terdakwa mendapat uang Rp 400.000 per orang karena dipotong uang pinjaman. Selanjutnya, Hendrik memberikan arahan kepada para terdakwa untuk membeli perlengkapan berupa topi, sebo, jaket, celana panjang, tas ransel dan 2 bilah pisau.

Pada tanggal 25 Agustus sekira jam 13.00 wib, Hendrik mengatakan kepada para terdakwa: ‘Kita melakukan pencurian toko mas di Jalan SM Raja Pajak Simpang Limun. Nanti kalian cek toko mas mana yang paling besar, kalian harus bisa melompat setinggi pinggang untuk masuk nanti ke dalam toko mas. Jangan begadang lagi kita harus fit, semakin cepat kalian kerja mengambil emas semakin banyak dapat penghasilannya’.

Setelah sampai ke Pajak Simpang Limun, para terdakwa mendapatkan target Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F. Ketika hendak beraksi, Hendrik membawa 1 buah senpi laras panjang beserta kaos kaki hitam yang didalamnya terdapat peluru berjumlah sekitar 50 lebih. Sedangkan Paul Jhon membawa senjata laras pendek.

“Atas arahan Hendrik, para terdakwa menggunakan hansaplast ke seluruh jari tangan untuk menghilangkan sidik jari. Sekira jam 14.30 wib, Hendrik dan para terdakwa tiba di Pajak Simpang Limun serta memakirkan keretanya di Jalan M Nawi Harahap,” lanjut Kharya.

Kemudian, Hendrik menyuruh Farel dan Prayogi melakukan pencurian di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F, Jalan Kemiri I Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Kota. Namun, penjaga toko sempat berteriak ‘rampok-rampok’ sehingga Paul Jhon menembakkan senjata api laras pendek ke atas.

Hendrik dan para terdakwa dengan cepat mengambil serta memasukkan sejumlah emas ke dalam tas. Kemudian, pada saat hendak pergi meninggalkan lokasi, di parkiran ada seorang laki-laki bernama Julius Sardi Simanungkalit yang mendekat kepada para terdakwa. Lalu, Hendrik menembakkan senjatanya kepada Julius.

“Akibat dari tembakan itu, Julius mengalami luka tembak pada leher sebelah kiri yang mana keadaan tersebut mengganggu aktifitasnya sehari-hari,” ucap JPU. Setelah itu, Hendrik dan para terdakwa menuju ke kebun karet, Jalan Makmur. Di situ, Hendrik membagikan uang hasil curian kepada para terdakwa.

Farel dan Prayogi masing-masing mendapat Rp 4.000.000. Pada tanggal 27 Agustus 2021, Paul Jhon dan Farel menjual kereta Honda Scoopy kepada Dian seharga Rp 4.000.000. Atas penjualan itu, Dian mendapat jatah Rp 200.000.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor 303/01.01.0136/2021 perihal penimbangan barang bukti terkait pencurian dengan kekerasan, Toko Mas Masrul F yang dimiliki Ade Irawan kehilangan emas berbentuk gelang, kalung, cincin, anting, liontin dengan berat bruto 3.116,51 gram.

Sedangkan Toko Mas Aulia Chan milik Kasmawati kehilangan emas berbentuk gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde dengan berat bruto 2.418,45 gram. “Perbuatan keempat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana. Khusus untuk terdakwa Dian Rahmat, ditambah dengan Pasal 56 KUHPidana,” pungkas Kharya.

(RD)

Berita sebelumyaBobby Nasution Minta Dishub Perkuat Sistem E-Parking
Berita berikutnyaPeringati HPN 2022, PWI Langkat Gelar Syukuran dan Seminar