Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Tersangka Penganiaya Anak di Bawah Umur

166
Pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka penganiaya anak di bawah umur

garudaonline – Medan | Penyidik Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan berkas perkara tahap II tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (27/1/2022).

Selain tersangka HS (46), eks Satgas PDIP, warga Kompleks Milala Mas, Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, polisi juga menyertakan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di TKP (depan minimarket).

“Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (KBP) Pol Hadi Wahyudi, S.I.K.

Hadi mengatakan, tersangka HS dilimpahkan ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) di depan salah satu minimarket.

“Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket,” jelas Hadi

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima,” Hadi menambahkan.

Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganuayaan yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas PDIP dengan seorang pelajar didepan salah satu Indomaret dan terekam CCTV

Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut.

(Dod)

Berita sebelumyaKapolri Berkomitmen Jadikan Kantor Polisi Ramah Disabilitas
Berita berikutnyaStok Migor Cukup, Masyarakat Medan Diminta Belanja Sesuai Kebutuhan