garudainline – Medan | Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus mayat wanita paruh baya tergantung di pohon kopi Simalungun.
Polisi menduga wanita bernama Porta boru Tumanggor (52) warga Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun ini tewas bukan karena bunuh diri, melainkan kuat dugaan dibunuh.
Polisi lantas bergerak cepat dengan mencari pelakunya. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS (40) dan HT (45).
Keduanya merupakan warga Huta Tinggi, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Mereka dibekuk polisi di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Medan pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 2 unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp2.5 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jatanras AKBP Taryono Raharja membenarkan penangkapan kedua wanita itu.
“Benar sudah kita amankan 2 orang, masih dikembangkan lagi,” kata sebut Taryono Raharja, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (30/5/2021).
Seperti diketahui, korban ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat di pohon kopi pada Kamis (27/5/21). Jenazah korban ditemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir, Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba.
(DED)