Polisi Ringkus Dua Anggota Sindikat Perampok Modus Minta Tolong

148
Personel Polsek Sunggal merilis dua anggota sindikat perampok modus minta tolong

garudaonline – Medan | Berakhir sudah sepak terjang dua pemuda FAR (19) dan HAS (18), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal.

Keduanya bertekuk lutut kepada petugas Polsek Medan Sunggal. Mereka ditangkap tak lama setelah melakukan perampokan dengan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya.

Plt Kapolsek Medan Sunggal, AKP P Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (31/7/2021) menuturkan, kedua tersangka melakukan kejahatannya terhadap korban RS (14) di Jalan Sukamaju pada Rabu (28/7/2021) siang.

Keduanya menghentikan korban dengan alasan minta tolong karena sepeda motornya mogok. Korban bersedia dibonceng dan sepeda motornya dikemudikan tersangka FAR.

Setelah tiba di tempat sepi, korban dipaksa turun, lalu FAR kabur membawa sepeda motor tersebut. Tersangka berkata kepada korban hendak mengambil uang ke rumah untuk membeli bensin.

Sementara tersangka HAS menemani korban. Setelah FAR pergi, tak lama kemudian, HAS minta tolong korban untuk mendorong sepeda motornya yang tadinya mogok.

Korban membantu HAS mendorong sepeda motor tersebut hingga nyala, tapi berniat hendak kabur.

Beruntung, korban menghalangi hingga HAS langsung memukul korban dan terjatuh. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan HAS untuk melarikan diri.

Korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya dan kebetulan melihat sepeda motornya berada di sebuah warung tuak. Tersangka tak bisa mengelak hingga kemudian dihakimi massa.

Aksi main hakim itu terhenti setelah petugas yang sedang melakukan patroli mengamankannya.

“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka beraksi tiga orang dan salah satunya berhasil melarikan diri. Mereka juga mengakui beberapa hari sebelumnya juga telah melakukan perbuatan dan modus yang sama dan korban juga masih anak dibawah umur,” sebutnya.

Petugas menyita barang bukti Honda Supra BK 5156 AFN milik korban. Tersangka dijerat pasal 365 subsidair 372 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dan penggelapan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Seorang pelaku lagi yang telah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

(DED)

Berita sebelumyaWakapolda Sumut Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes meski Sudah Divaksin
Berita berikutnyaPolisi Bergerak Cepat, Pria yang Meludahi Petugas PLN Ditangkap