Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Medan Denai

192
Tersangka kepemilikan sabu diamankan polisi

garudaonline – Medan | Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pengguna sabu-sabu dari Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Senin (19/7/21).

Dia adalah Syafrizal Nasution (34), warga Jalan Menteng VII Gang Bahagia, Kelurahan Medan Tenggara (Menteng), Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Berdasarkan informasi itu kita kemudian melakukan pemantauan,” ujar Irwansyah, Selasa (10/7/21).

Saat berada di lokasi, kata Irwansyah, pihaknya melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria itu kemudian dihentikan dan langsung ditangkap.

“Saat digeledah kita menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dari kantong celananya. Tersangka mengaku itu adalah miliknya,” ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut.

Tersangka mengaku baru saja membeli sabu itu dari seseorang seharga Rp40 ribu dan akan dikonsumsi sendiri di rumah.

Tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

(DED)

Berita sebelumyaUngkap 45 Kg Sabu, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selamatkan 450 Ribu Jiwa
Berita berikutnyaBobby Nasution : Rumah Warga di Medan Belum Vaksin Dipetakan