
garudaonline – Medan | Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Binjai mengungkap kasus pembunuhan penjaga lahan bernama Darwin Sitepu (36). Korban dibakar oleh delapan orang tersangka yang merupakan satu keluarga gara-gara masalah lahan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 2 Desember 2021 lalu.
“Pelaku ada delapan orang dan satu keluarga. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan,” jelas Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai AKBP F Ginting dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Kompol Revi Nurvelani, Rabu (8/12/2021).
Pembunuhan dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim sebagai pemilik lahan yang dijaga Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
“Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka,” urainya.
Karena korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.
Adapun ke delapan tersangka, Piher Sembiring (55) berperan mengusir korban. Indra Saputra Sembiring (42) berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya. Tersangka Ferdi Sembiring (37) berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.
Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26) berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan ember dan melakukan pemukulan dengan kayu. Andrea Benyamin Sembiring (33) berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.
Kemudian, Sudarman Sembiring (25) berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok. Edi Adalvin Sembiring (33) berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan M Ali Surbakti (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/12/2021) pagi. Saat itu korban bersama 4 temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka. Para tersangka meminta korban untuk meninggalkan gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan hingga terjadi penyiraman dan pembunuhan sadis itu.
Disinggung soal status lahan, Tatan menjelaskan, lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah.
“Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” bebernya. (Nor)