garudaonline – Labura | Personel Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tersangka pembunuhan tauke sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Tersangka yang hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan tersebut adalah Roni Trio Dupa Sitompul (38) warga Dusun Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura.
“Tersangka membacok korbannya Gatot Daniel Pardede (50) warga Dusun Sei Apung, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Labura berkali-kali dengan menggunakan kampak hingga tewas.
“Tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deny Kurniawan, Rabu (2/6/2021).
Dikatakan, pembunuhan itu terjadi di rumah korban pada Selasa 1 Juni 2021 sekira pukul 21.30 Wib. Saat itu korban yang merupakan tauke sawit sedang berada di dalam rumah. Kemudian tersangka memanggil korban untuk menanyakan maksud bahasa si korban yang kurang mengenakan kepada tersangka.
Tersangka merasa sakit hati kepada ucapan si korban. Tersangka mendatangi korban dengan membawa kampak, dan menanyakan “apa maksud kau Bang” lalu di jawab si korban menjawab dengan bahasa Batak” teho ” (taik sama kau).
Kemudian tersangka mendorong pintu sehingga korban terpental. Lalu tersangka menyerang korban dengan kampak sehingga mengakibatkan sejumlah luka pada tubuh korban.
Warga yang melihat itu berusaha menolong korban dengan membawa korban ke RSUD Aek Kanopan. Namun korban meninggal dunia dalam perjalanan. Sedangkan tersangka langsung diringkus oleh polisi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tega membunuh korban karena merasa dendam. Sejak Juli 2020, tersangka bekerja sebagai tukang bongkar muat sawit milik korban dan terkadang mengawal truk pengangkut sawit milik korban ke PKS.
Kemudian sejak awal April 2021 sampai dgn kejadian, tersangka disuruh korban bertugas sebagai pengutip uang yang dibungakan korban. Apabila tidak ada setoran dari hasil pungutam/ tagihan dari tersangka, korban selalu marah dan memaki maki tersangka.
Sejak itu, tersangka sakit hati dan dendam kepada korban karena selalu dimarahi dan dimaki maki. Tersangka mengaku berniat membunuh korban pada Selasa 1 Juni 2021sekira pukul 14.00 Wib pada saat dimaki oleh korban.
(Nor)