Polres Asahan Rebus 62 Kg Sabu

489
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira bersama Forkopimda Asahan memusnahkan barang bukti sabu seberat 62 kilogram dengan cara direbus

garudaonline – Asahan | Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira bersama Forkopimda Asahan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 62,797 kilogram sabu di depan Lapangan Apel Mapolres Asahan, Senin (15/11/2021) siang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami terhadap pengungkapan narkotika selama kurun waktu 2 bulan yaitu Agustus sampai dengan September 2021,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan di Tualang Raso Tanjung Balai dan Bangan Asahan dengan 2 orang tersangka yaitu berinisial “NT” dan “IAM”.

“Ini merupakan transparansi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Polres Asahan tidak main-main dalam pengungkapan narkoba,” paparnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.

“Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut,” papar Bupati Asahan.

Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sebanyak 62,797 kg sabu ke dalam air yang sudah direbus. Kemudian air rebusan tersebut buang ke dalam selokan parit mako Polres Asahan dengan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Asahan.

(Nor)

Berita sebelumyaKasetukpa Polri Berikan Penghargaan Kepada Gadik dan Pengasuh Favorit 2021
Berita berikutnyaSumut Ekspor 10 Komoditas Pertanian ke Mancanegara