
garudaonline – Rantauprapat | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasat Narkobanya AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H berhasil menangkap lima anggota sindikat narkoba jaringan Tanjungbalai-Torgamba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K melalui Kasubag Humas AKP Murniati, S.H mengatakan, pengungkapan itu berawal dari ditangkapnya AJS (25) warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Torgamba.
“Tersangka AJS ini ditangkap di Jalan Lintas Beringin Jaya, Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 gram bruto,” kata Murniati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021).
Setelah mengamankan AJS, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang lagi tersangka HS (34) warga Jalan Demokrasi, Desa Simpang Martabak, Bagan Batu, Riau.
“Tersangka HS ditangkap di Kebun Sawit Desa Beringin Jaya, Torgamba dengan barang bukti narkotika sabu 4 gram bruto. Kemudian dari pengembangan HS kami tangkap lagi seorang tersangka RBS (40) warga Desa Aek Batu, Torgamba dengan barang bukti satu unit HP.”
“Dari pengembangan RBS, ditangkap lagi tersangka SBS (20) warga Desa Aek Batu, Torgamba. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Aek Batu, Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (20) warga Kota Medan.”
“Dari mereka disita barang bukti narkotika 2 gram bruto dan uang tunai Rp700 ribu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya di Afdeling Pasar VI, Desa Aek Raso.”
“Hasilnya, disita narkotika sabu 2,71 gram bruto, tiga unit timbangan elektrik, enam bungkus plastik klip besar dan satu plastik teh merk guanyinwang warna hijau,” papar Murniati.
Terhadap para tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(wan)