Polres Labuhanbatu Tangkap 623 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang 2021, Nurita Dilimpahkan ke Jaksa

206
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H (3 dari kanan) mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K merilis tersangka kasus TPPU dari perkara narkoba serta pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2021

garudaonline – Rantauprapat | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara di bawah pimpinan Kasat Narkobanya AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.M berhasil menangkap 623 tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2021.

Dari penangkapan itu, disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 110.465,12 gram, ganja 29.089,62 gram, pil ekstasi sebanyak 2.348,5 butir.

“Selama tahun 2021, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 623 tersangka,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K melalui Kasat Narkobanya AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus, S.H., M.H dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Martualesi menjelaskan bahwa ke-623 tersangka tersebut terdiri dari 600 orang laki-laki dan 23 perempuan.

“Untuk capain penyidikan tindak pidana sebanyak 504 laporan polisi terdiri dari 503 tindak pidana narkotika dan 1 laporan polisi tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 laporan polisi dengan persentase 83,73 persen,” sebut Martualesi.

Untuk barang bukti narkotika kurun waktu tahun 2021 telah dimusnahkan sebanyak 4 Kali dengan disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya. Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 119.080,13 gram, ganja 27.053,92 gram dan ekstasi 2.069 butir.

“Dalam penerapan restoratif justice tindak pidana narkotika oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu memproses sebanyak 11 tersangka dengan penerapan Pasal 127 tunggal dan perkara dilanjutkan ke JPU dan kurun waktu tahun 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi rehabilitasi gratis penyalahguna narkotika sebanyak 36 orang.”

“Adapun rehabilitasi tersebut dilakukan bekerjasama dengan Panti Sosial Pamardi Putra Insyaf Medan / BRSKP Napza Insyaf Medan yang berada di bawah Kemensos RI beralamat di Desa Lau Bakeri, Kecataman Kutalimbaru, Deliserdang,” ungkap Martualesi.

Mantan Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi bilamana mengetahui terjadi tindak pidana narkoba.

DILIMPAHKAN KE JAKSA

Di hari yang sama, Selasa (21/12/2021), Penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga melimpahkan tersangka Nurita alias Rita (41), tersangka TPPU dari perkara narkoba ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan.

Ibu rumah tangga warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai ini dilimpahkan ke jaksa karena telah lengkap penyidikannya. Ia dilimpahkan bersama barang bukti uang Rp.324.200.000.

“Adapun barang bukti narkotika sebagai tindak pidana awal (Predikat Crime) dalam perkara ini yaitu sabu narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 60.000 gram dan ekstasi 2000 butir dengan pelaku utamanya adalah suami dari tersangka Nurita alias Rita yang bernama Ibrahim alias Brem alias Tekong yang masuk DPO,” papar Martualesi.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi di nomor hotline Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 085370367121 dan 085373975880,” imbau Martualesi Sitepu.

(IK)

Berita sebelumyaPendirian BUMDes Diharapkan Jadi Instrumen Optimalkan Potensi dan Berdayakan Ekonomi di Desa
Berita berikutnyaPeringati HUT ke-65 Kodam IM, Kodim 0111/ Bireuen Adakan Donor Darah