garudaonline-Medan | Polrestabes Medan meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu Muhammad Herry alias Herry (37) warga Jalan Medan Batang Kuis Gang Cokro Darmo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kg, dua unit ponsel, 1 unit mobil dan 1 buah kartu ATM.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang pria yang membawa sabu dengan mengendarai mobil Inova BK 1208 DO di Jalan Binjai Km 15 Medan.
“Kemudian anggota dipimpin langsung Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring pada Rabu 28 April melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mobil yang dicurigai,” kata Riko, Senin (24/5/2021).
Dia menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, didapati di dalam box ban serap mobil Kijang yang sudah dimodifikasi terdapat sebanyak 40 bungkus teh China berisi sabu.
“Dari keterangan tersangka, dia dihubungi Cik Nur alias CK (DPO) untuk mengambil barang di Jalan Medan-Banda Aceh, Geudong Aceh Utara,” jelas Riko.
Pada 27 April mereka bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya pada pukul 23.00 WIB. Laki-laki tersebut memberikan dua kotak yang berisi sabu seberat 40 kg.
“Setelah itu tersangka mencari jalan sepi untuk memuat paket ke dalam ban serap dan kemudian menuju Kota Medan. Kemudian tersangka ditangkap polisi dan dibawa ke Polrestabes Medan,” bebernya. (FNR)