garudaonline – Galang l Polsek Galang menangkap pelaku pencurian kabel Gardu Induk (Sutet) di Dusun V, Desa Petangguhan, Galang, Deli Serdang milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas nama R alias K (30) warga Jalam Chaidir Lingkungan XI, Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan, dan Z (30) dengan alamat yang sama, Senin (24/5/21).Ā
Informasi dihimpun, pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 02.30 Wib, petugas PLN atas nama Wahyu Suryadi Siregat sedang melaksanakan patroli di seputaran Gardu Induk PLN dan melakukan penyenteran di lokasi.
Lalu melihat dua orang melarikan diri dikarenakan terkejut akibat petugas menyenter para pelaku dan Wahyu Suryadi Siregar berteriak untuk minta bantuan kepada temannya. Mendengar teriakan itu empat orang temannya datang dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
Satu pelaku berhasil lari dengan memanjat pagar gardu induk atas nama R alias K dan seorang pelaku lainnya atas nama Z berhasil diamankan petugas.
Petugas menemukan di seputaran lokasi barang-barang berupa lima potongan kabel dan tang besi, sehingga pihak PLN melaporkan ke Polsek Galang dan membawa pelaku dan barang bukti.
Atas pengaduan pihak PLN ini petugas melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi keberadaan pelaku bernama R alias K yang melarikan diri.
Personil Unit Reskrim Polsek Galang langsung menuju ke Rumah Pelaku di Jalan Chaidir, Lingkungan VI, Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan dan melihat pelaku sedang dirumah, sehingga personil berhasil melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Galang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Menurut Keterangan pelaku R alias K, bahwa ia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya Z untuk mencuri kabel milik PLN.
Kapolsek Galang melalui Kanit Reskrim, Ipda Riki Sitanggang kepada garudaonline, Senin (24/5/21) membenarkan kejadian dan penangkapan pelaku pencurian kabel milik PLN itu.
“Ya, pelaku pencurian kabel Gardu Induk milik PLN atas nama R alias K dan rekannya Z sudah kita amankan dan sedang kita proses hukum,” jelas Riki Sitanggang. (BP)