Polsek Medan Kota Amankan Wanita Aniaya Pekerja Restoran

161
Wakapolsek AKP AW Nasution merilis tersangka berikut barang bukti kayu untuk memukul korban, Jumat (6/8/2021).

garudaonline – Medan | Seorang wanita tersangka kasus penganiayaan diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota dari kediamannya, kemarin.

Tersangka YZ (22), karyawan swasta, warga Pantai Burung, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Wakapolsek AKP AW Nasution, Jumat (6/8/2021) mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi LP/188/V/2021/SPKT/Polsek Medan/Polrestabes Medan/Sek M Kota tanggal 11 Mei 2021.

Dijelaskannya, korban Suida Br Nainggolan (28), karyawan swasta warga Jalan Glugur Rimbun Perumahan, Medan Sunggal. Korban dan tersangka merupakan karyawan restoran.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi Selasa, 11 Mei 2021 pukul 14.00 di Jalan Semarang (Restoran Ken Ce Pui) Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Saat itu, korban dan terlapor sedang bekerja membersihkan ember pasir yang digunakan untuk menyaring air. Namun kemudian terjadi keributan mulut antara korban dan terlapor karena diduga malas menjalankan pekerjaannya.

Selanjutnya terlapor memukul korban dengan kayu mengakibatkan luka dan berdarah di dahi kirinya.

Karenanya korban melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Terhadap tersangka dikenakakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dilakukan penahanan,” sebut Nasution.

(DED)

Berita sebelumyaBrimob Polda Sumut Gelar Operasi Yustisi di Medan Area
Berita berikutnyaSoal Polisi Tewas Dihajar Massa, Poldasu Selidiki 7 Teman Korban