garudaonline – Medan l Polsek Medan Timur membubarkan pesta perkawinan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (30/5/2021) malam.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan dibubarkannya pesta perkawinan itu karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Saat petugas mendatangi lokasi terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lainnya,” sebut Arifin, Senin (31/5/2021).
Kata Arifin, tindakan tegas tersebut diambil setelah video pesta perkawinan itu terjadi kerumunan dan beredar luas.
“Dalam kasus pelanggaran prokes itu pun, petugas membuat surat pernyataan kepada pemilik hajatan (pesta) untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19. Proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis,” katanya.
Arifin menambahkan, sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.
Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.
“Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” pungkas Arifin. (DED)