Sidang perdana kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (bukan Kalimantan Barat), oleh seorang prajurit TNI AL bernama Jumran telah digelar. Dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Sunandi mengungkap kronologi pembunuhan yang terencana.
Pertemuan Jumran dan korban bermula di media sosial. Hubungan keduanya semakin dekat hingga akhirnya mereka berhubungan badan di sebuah hotel di Banjarbaru. Kejadian ini diketahui keluarga korban pada Januari 2025.
Pertemuan Keluarga dan Kesepakatan Pernikahan
Keluarga korban meminta Jumran bertanggung jawab dengan menikahi sang jurnalis. Kedua belah pihak keluarga bertemu dan sepakat melaksanakan pernikahan pada 11 Mei 2025 dengan mas kawin Rp 50 juta.
Namun, kesepakatan tersebut justru membuat Jumran merasa tertekan. Ia merasa dipaksa dan terjebak dalam situasi tersebut.
Niat Membunuh yang Muncul Berulang Kali
Dakwaan menyebutkan Jumran sempat berniat meracuni korban pada Februari 2025. Rencana tersebut muncul kembali setelah ia dimutasi ke Balikpapan.
Letkol Sunandi mengungkapkan bahwa Jumran merasa dijebak dan tidak mencintai korban. Meskipun temannya menyarankan untuk menikah, Jumran menolak.
Pelaksanaan Pembunuhan yang Terencana
Puncaknya, Jumran menjalankan rencana pembunuhan pada 22 Maret 2025. Ia berangkat dari Balikpapan ke Banjarbaru menggunakan bus dan menyewa mobil yang kemudian menjadi barang bukti.
Berdasarkan keterangan dari Antara, Jumran dianggap telah merencanakan pembunuhan secara matang. Ia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Dakwaan terhadap Jumran
Letkol Sunandi membacakan surat dakwaan yang menyebutkan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan konsekuensi hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan hukuman yang dijatuhkan kepada Jumran atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seorang jurnalis.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghargai kehidupan dan menghindari tindakan kekerasan.

