Preman FBR Bojongsari Eksploitasi Pedagang, Ditangkap Polisi

Ketua Ormas FBR Bojongsari, Depok, berinisial M, dan empat anggotanya ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang asongan dan pemilik toko di

Redaksi

Preman FBR Bojongsari Eksploitasi Pedagang, Ditangkap Polisi
Preman FBR Bojongsari Eksploitasi Pedagang, Ditangkap Polisi

Ketua Ormas FBR Bojongsari, Depok, berinisial M, dan empat anggotanya ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang asongan dan pemilik toko di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) dalam Operasi Berantas Jaya. Aksi pemerasan yang telah berlangsung sejak tahun 2021 ini telah meresahkan warga.

Aksi Pemerasan yang Meresahkan Warga Bojongsari

Para pelaku, terdiri dari ketua ormas dan empat anggotanya, secara rutin memeras pedagang asongan, pekerja bangunan, dan pemilik toko di Bojongsari. Mereka bahkan mengenakan pungutan uang bulanan kepada pemilik ruko.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan keresahan masyarakat yang signifikan akibat tindakan para pelaku ini. Aksi tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian warga.

Sasaran Pemerasan: Pedagang Baru dan Toko-toko Kecil

Pedagang baru menjadi target utama para pelaku. Seorang pedagang bakso baru yang membuka usaha dipaksa memberikan uang sebesar Rp 1 juta.

Jika korban menolak, mereka mengancam dengan kekerasan. Salah satu contohnya adalah tindakan mencekik penjaga toko dan menutup rolling door toko bakso hingga korban memberikan uang Rp 500.000.

Modus Operandi Pemerasan

Para pelaku secara rutin meminta uang bulanan dengan dalih “uang keamanan”. Uang tersebut diberikan secara bertahap hingga mencapai total sekitar Rp 1 juta per bulan.

Ancaman kekerasan dan intimidasi menjadi senjata utama mereka untuk memaksa korban menyerahkan uang. Hal ini menciptakan rasa takut dan membuat korban terpaksa menuruti permintaan para pelaku.

Bukti dan Sanksi Hukum

Penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif, memeriksa saksi dan korban, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Beberapa barang bukti disita, antara lain tiga kuitansi bukti transaksi, dua bundel kuitansi dari ketua FBR, dua cap ormas FBR, lima handphone milik tersangka, dan satu bundel catatan serta proposal ormas FBR Bojongsari.

  • Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dan Kekerasan.
  • Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Kasus ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindakan kriminal. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi warga Bojongsari, dan menjadi peringatan bagi kelompok-kelompok lain yang melakukan tindakan serupa.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar