Pria yang Membakar Teman Hingga Tewas di Medan Labuhan Dituntut 17 Tahun Penjara

355
Terdakwa Imam Syahputra alias Imam saat mendengarkan tuntutan

garudaonline – Medan | Dianggap terbukti membakar teman hingga tewas saat perkelahian, terdakwa Imam Syahputra alias Imam yang tinggal di kawasan Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan dituntut selama 17 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serli Dwi Warmi dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/1/2022).

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran hingga mengakibatkan Irsan Hamdani (korban) meninggal dunia. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 ke-3 KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut imum,” cetus Serli.

Dalam dakwaan JPU Serli Dwi Warmi, perkara ini berawal karena perseteruan judi tembak ikan pada tanggal 5 September 2021.

Sekira jam 15.30, saat sedang bermain tembak ikan di belakang Kantor Kelurahan Pekanlabuhan Kecamatan Medan Labuhan, Heri Kiswanto melihat terdakwa Imam Syahputra alias Imam sedang marah-marah kepada Edy Syah Putra alias Buyung yang merupakan penjaga di tempat permainan tembak ikan.

Terdakwa marah karena koin mesin miliknya hilang sebanyak 2 buah. “Karena itu, antara Edy dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut. Sehingga akhirnya dipisahkan oleh warga setempat dan terdakwa pergi ke luar dari tempat tersebut,” ujar JPU.

Lalu, Edy menghubungi Tohir (DPO) dan menceritakan kejadian itu. Tak lama, Tohir datang ke tempat permainan judi tersebut dan bertemu dengan Edy. Tohir mencari terdakwa, namun saat itu terdakwa sudah ke luar dari tempat permainan dindong tersebut.

Selanjutnya, Tohir ke luar dan bertemu dengan terdakwa yang sudah memegang satu botol besar air mineral berisi bensin dan korek api gas. Antara Tohir dan terdakwa pun terjadi pertengkaran mulut.

Sehingga Dedek Hermawan yang melihat Irsan Hamdani berada di lokasi tersebut, berusaha melerai pertengkaran dengan cara menahan dan memeluk terdakwa yang telah memegang bensin.

Tohir dan terdakwa sempat terjadi rebutan botol air mineral hingga akhirnya bensin yang berada di dalam botol tumpah serta mengenai Irsan Hamdani.

“Terdakwa yang sedang memegang mancis di tangan sempat menyalakan mancis tersebut. Alhasil, api menyambar dan mengenai Irsan Hamdani sehingga meninggal dunia karena mengalami luka bakar di beberapa titik,” pungkas Serli.

(RD)

Berita sebelumyaKombes Valentino Alfa Diangkat Jadi Kapolrestabes Medan Gantikan Riko Sunarko
Berita berikutnyaKapolri Rotasi Sejumlah Kapolres di Jawa Timur