
garudaonline – Medan | Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Polsek Medan Timur di Jalan Tuasan Kecamatan Medan Tembung, Kamis (3/2/2022). Keduanya tercatat telah 20 kali beraksi di Kota Medan dan Binjai.
Dua tersangka yang ditangkap itu bernama Fahmi Syaril (26) warga Jalan KL Yos Sudarso Medan dan M Fahri (24) warga Jalan Veteran Pasar IV Helvetia.
Pencurian itu dilakukan di Kota Medan sebanyak 15 kali dan di Kota Binjai sebanyak 5 kali. Ketika beraksi, tersangka selalu ditemani oleh temannya. Perannya pun selalu berbeda-beda.
“Kami selalu berdua atau bertiga. Kadang saya yang jadi eksekutor, kadang saya yang mantau situasi,” ujar Fahmi salah satu tersangka.
Bila beraksi komplotannya selalu mengincar sepeda motor yang ada di teras rumah korban. “Kami selalu mengambil motor dari teras rumah,” ucapnya.
Bila berhasil, sambung Fahri, sepeda motor dijual kepada seorang pria yang berada di kawasan Medan Marelan. “Harganya tergantung, mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta,” ungkapnya.
Terakhir kali, kedua tersangka mencuri motor di rumah warga bernama Hendri Gurning (50) yang terletak di Jalan Pembangunan I Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, pada 31 Januari 2022. Tersangka berhasil menggasak sepeda motor kawasaki merk Ninja BK 5621 AFA.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengamanan sepeda motor.
“Agar mengunci sepeda motor dengan kunci ganda. Hal ini untuk mencegah terjadinya aksi Curanmor,” ujar dia.
(Nor)