Purnawirawan TNI Desak Gibran Dimakzulkan: Provokasi atau Fakta?

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menanggapi surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dan DPR RI.

Redaksi

Purnawirawan TNI Desak Gibran Dimakzulkan: Provokasi atau Fakta?
Purnawirawan TNI Desak Gibran Dimakzulkan: Provokasi atau Fakta?

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menanggapi surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dan DPR RI. Ia menilai tindakan tersebut sebagai upaya provokatif untuk mengacaukan situasi politik.

Damanik menganggap surat tersebut sebagai aspirasi kelompok masyarakat, sebagaimana aspirasi dari mahasiswa atau buruh. Namun, ia menekankan bahwa tujuan di balik surat tersebut bermuatan politis.

Projo Sebut Tindakan Forum Purnawirawan Provokatif

Freddy Damanik menyatakan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI bertujuan menciptakan kegaduhan. Ia menilai langkah ini sebagai upaya untuk mempengaruhi Prabowo Subianto.

Damanik meyakini Prabowo tidak akan terpengaruh. Ia menilai posisi Gibran sebagai Wapres sudah sesuai konstitusi, dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran.

Menurut Damanik, Prabowo adalah pemimpin yang mengutamakan persatuan bangsa dan tidak akan terpengaruh oleh upaya memecah belah.

Surat Permintaan Pemakzulan Gibran Dikirim ke MPR dan DPR

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR RI pada Senin, 2 Juni 2025, untuk meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengkonfirmasi pengiriman surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut berisi 8 poin sikap, namun yang diutamakan adalah poin pemakzulan Gibran.

Poin ke-8 dalam surat tersebut berbunyi: “Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.”

Para Penandatangan Surat

Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan tinggi TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Tanggapan DPR RI

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan belum menerima surat tersebut secara resmi melalui Sekretariat Jenderal DPR. Ia berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kebenaran stempel pada dokumen yang beredar.

Indra Iskandar akan memverifikasi keaslian surat tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi. Pengecekan ini meliputi validitas stempel dan jalur penerimaan surat.

Insiden ini menimbulkan spekulasi politik dan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh kedua belah pihak memberikan gambaran beragam atas situasi ini. Ke depan, perlu diperhatikan bagaimana proses verifikasi surat tersebut dan respons resmi dari lembaga terkait.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar