
garudaonline-Langkat | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) R-APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp1,9 Triliun lebih, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat.
Pengesahan ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama, antara Bupati Terbit Rencana PA dengan ketua DPRD Sri Bana PA berserta wakil ketua Donny Setha dan Ralin Sinulingga, pada rapat paripurna di gedung DPRD Langkat, Stabat, Kamis (11/11/2021).
Bupati Langkat pada pidatonya menyampaikan kebijakan pembiayaan daerah APBD Kabupaten Langkat TA 2022 secara umum masih sama dengan kebijakan pembiayaan pada 2021.
Perumusan arah kebijakan umum APBD Langkat TA 2022 tetap memokuskan pada kegiatan berhubungan langsung dengan masyarakat luas sesuai visi Pemkab Langkat yakni menjadikan Langkat yang maju, sejahtera dan religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur berkelanjutan
“Kesemua itu dengan tetap mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalah, tantangan, peluang yang dihadapi, keberagaman budaya di masyarakat serta isu strategis dan kondisi perekonomian,” kata bupati.
Ketua DPRD Langkat, Sri Bana PA selaku pimpinan rapat menyampaikan, paripurna ini dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Langkat No:903-2281/BPKAD/2021 tanggal 8 November 2021 perihal penyampaian RAPBD TA 2022, yang kemudian dikeluarkannya rekomendasi No 11/BAPEMPERDA/DPRD/2021 untuk diparipurnakan.
Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum delapan fraksi DPRD Langkat. Setelah itu ketua DPRD minta Bupati Langkat memberikan jawabannya atas pandangan umum dari fraksi pada 12 november 2021dan menskors rapat dalam rangka penyampaian RAPBD TA 2022.
Selajutnya rapat yang kedua dibuka Ketua DPRD Langkat Sri Bana PA, dengan agenda penyampaian penjelasan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Disampaikan Bupati, atas dasar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan bangunan Gedung di wilayah daerah Kabupaten/Kota merupakan bagian urusan pemerintah bidang pekerjaannya umum dan penataan ruang yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/ kota.
Serta amanah dalam pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang pelaksanan Undang Undang No 28 Tahun 2002, tentang bangunan gedung.
“Ranperda retribusi persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Perda retribusi IMB, menjadi keharusan sebagai payung hukum pelaksanaan persetujuan bangunan gedung,” kata bupati.
Disebutkan, persetujuan bangunan gedung untuk terciptanya tata ruang dan lingkungan, keamanan, keselamatan, baik sebagai tempat tinggal, aktivitas sosial, kultural maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman dan optimal.
Ketua DPRD Sribana berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Langkat atas penjelasan Ranperda tersebut.
Usai pandangan seluruh fraksi, Sribana meminta Bupati Langkat menjawab semua pertanyaan dari pandangan umum Fraksi-fraksi pada Jumat 12 November 2021.
Turut hadir anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda, Dandim 0203/Lkt, pejabat Pemkab Langkat, pimpinan parpol, ormas, tokoh masyarakat/ agama, pemuda, serta undangan lainnya.(SLM)