
garudaonline – Medan l Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Setiawan Barus menuntut mantan Kepala Kantor Pos Cabang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Syahrin selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia dianggap terbukti melakukan transaksi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 230.653.211.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Syahrin selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU dalam sidang virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 230 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” cetus JPU.
Perbuatan terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum maupun terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui, perbuatan terdakwa yang dilakukan pada tahun 2017 dengan modus transaksi fiktif dan menarik uang pensiun. Bermula dari laporan Manager Audit Kantor Pos Padang Sidempuan, Hotber Gultom mengatakan kepada Dedi Suhaimi ada transaksi yang mencurigakan di Kantor Pos Cabang Natal.
Sehingga dikirimkan surat yang merintahkan untuk dilakukan pengosongan kas di Kantor Pos Cabang Natal. Selain melakukan transaksi fiktif, terdakwa juga melakukan penarikan uang pensiun atas nama Nisma Rao sebesar Rp 1.896.800.
Hal itu dilakukan terdakwa setiap bulannya sebesar Rp 237.100 sejak Agustus 2016 sampai Maret 2017. Berdasarkan laporan hasil audit investigasi perhitungan ulang akibat kecurangan yang dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Natal, terdapat kerugian perusahaan sebesar Rp 230.653.211. (RD)