garudaonline – Medan | Wendy Kartono menjalani sidang perdana di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/5/2021). Warga Medan Johor ini didakwa telah menjual oli palsu hingga membuat perusahaan resmi selaku distributor mengalami kerugian.
Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, pada Juli 2020, berawal dari adanya penemuan oli merek Unioil yang diduga palsu di expedisi Kalimantan, Jalan Irian Barat Percut Seituan.
Selanjutnya, pada tanggal 12 Agustus 2020 sekira jam 11.50 WIB, Hendramin selaku karyawan PT Dirgantara Mitra Mahardi Jakarta selaku distributor resmi oli merek tersebut untuk wilayah Banda Aceh dan Sumut menemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai.
“Terdakwa Wendy Kartono mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas merek Unioil tersebut adalah miliknya. Terdakwa beli dari seorang sales freelance yang menawarkan kepadanya melalui hape bernama Rendi (belum tertangkap),” ujar JPU dihadapan Hakim Ketua, Saidin Bagariang.
Setelah melakukan pemesanan oli tersebut, terdakwa mengambilnya langsung di pergudangan kayu putih nomor 138 dan menyuruh Octo Ali selaku karyawan untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada Rendi.
Oli tersebut diduga minyak pelumas atau palsu yang memiliki persamaan pada keseluruhan mereknya yaitu Unioil. Harga yang dijual juga berbeda dengan aslinya. “Patut diduga jika yang terdakwa perdagangkan adalah hasil dari tindak pidana karena terdakwa membeli dengan harga di bawah pasaran,” pungkas Sri Delyanti.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Dirgantara Mitra Mahardi selaku distributor resmi oli mengalami penurunan omset penjualan dari yang biasa terjual di tahun 2017 sekitar 180.858 kotak dan penjualan di tahun 2018 turun menjadi 164.694 kotak.
Sementara tahun 2019 menjadi 137.082 kotak. “Sehingga terjadi penurunan omset sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumut,” cetus JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 jo Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis. (RD)